Find Us On Social Media :

Bertubi-tubi Diterpa Masalah Hukum, Garuda Indonesia Kini Diselidiki SFO Atas Dugaan Suap dengan Bombardier, KPK Bakal Ikut Turun Tangan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Ali, pihaknya sudah bekerja sama dengan penegak hukum di negara lain yang terkait sejak menangani kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Selain SFO Inggris, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura terkait kasus yang ditangani KPK. Ali menuturkan, kerja sama tersebut akan terus dilakukan.

"Satu di antaranya dengan pihak SFO dalam bentuk tukar-menukar data dan informasi, utamanya saat KPK sedang menangani perkara suap yang melibatkan (mantan) Direktur Utama Garuda Indonesia dan kawan-kawan tersebut. Tentu kerja sama ini akan terus dilakukan," ucapnya.

Baca Juga: Militer China Makin Agresif Modernisasi Alutsista, Pamerkan Industri Kapal Induk Lokalnya yang Siap Luncurkan Unit Terbaru, Jauh Lebih Canggih dan Besar

Dalam kasus suap tersebut, KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka yakni, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Adapun Emirsyah divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sementara, Soetikno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Amerika Serikat Nekat Kirim 60 Pesawat Mata-mata ke Laut China Selatan, Keberadaan Kapal Selam Rahasia Tiongkok Terancam, Negeri Panda Marah Perang Bisa Pecah

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*)