Find Us On Social Media :

Bertubi-tubi Diterpa Masalah Hukum, Garuda Indonesia Kini Diselidiki SFO Atas Dugaan Suap dengan Bombardier, KPK Bakal Ikut Turun Tangan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - PT Garuda Indonesia belakangan menjadi perhatian.

Pasalnya, sejumlah kasus menghampiri perusahaan plat merah tersebut.

Terakhir, Garuda Indonesia bahkan menjadi sorotan di tingkat internasional.

Baca Juga: Garuda Indonesia Kena Lagi, Baru Selesai Kasus Pengadaan Mesin Rolls-Royce, Perusahaan Plat Merah Itu Kini Harus Berurusan dengan KPK Ingris Bareng Bombardier, Ini Masalahnya

Diberitakan GridHot sebelumnya, The Serious Fraud Office (SFO) atau lembaga yang menyelidiki kasus penipuan dan korupsi yang serius di Inggris, Kamis (5/11/2020), mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki produsen pesawat terbang asal Kanada, Bombardier, atas dugaan penyuapan dalam kontrak penjualan pesawat ke PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Penyelidikan dilakukan setelah pengadilan di Indonesia menjatuhkan hukuman penjara terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia pada Mei 2020 lalu karena penyuapan dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

"SFO sedang menyelidiki Bombardier Inc atas dugaan suap dan korupsi terkait kontrak dan / atau perintah dari Garuda Indonesia," tulis SFO, Kamis (5/11/2020) seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Punya Kecepatan 2.220 Kilometer Per Jam, Sang Angsa Putih TU-160M Bakal Jadi Pembom Supersonik Rusia yang Ditakuti Dunia, Rudal Jelajah Berhulu Ledak Nuklir Jadi Senjatanya

"Karena ini adalah investigasi langsung, SFO tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," tambahnya.

Garuda Indonesia belum menanggapi permintaan komentar dari Reuters terkait soal ini.

Di Montreal, Bombardier menyatakan telah diberitahu tentang penyelidikan SFO beberapa minggu lalu dan akan bekerja sama. Bombardier telah menunjuk pengacara eksternal untuk menjalankan tinjauan internal.

Saham Bombardier yang juga melaporkan hasil kinerja keuangan, turun lebih dari 3% pada Kamis (5/11/2020), setelah pengumuman SFO.

Baca Juga: Terlanjur Sesumbar Bakal Ganyang China yang Berani Rampas Kemerdekaannya, Taiwan Kini Bungkam Setelah Pilotnya Andalannya Tewas Saat Latihan, Diduga Ada Perintah yang DIpaksakan

Di tengah kasus, kata Bombardier, ada lima proses pengadaan yang melibatkan produsen berbeda, di antaranya akuisisi dan penyewaan pesawat regional Bombardier CRJ1000 2011-2012 oleh Garuda.

Bombardier menyebutkan, SFO sedang menyelidiki transaksi yang sama yang menyebabkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia itu dihukum pada Mei 2020 lalu.

Maskapai ini menjual enam jet regional CRJ1000 ke Garuda pada 2012 dan sekaligus menyewa sejumlah jet serupa. Garuda sekarang memiliki 18 jet di armadanya, menurut situs webnya.

Baca Juga: Jalan Panjang Indonesia untuk Punya Senjata Militer Impian F-35, Waktu Preordernya Kelamaan, Duta Besar Ungkap Jokowi Harus Beli Pesawat Tempur Jenis Ini Dulu Sebelum Masuk Masa Kadaluarsa

Pengadilan Indonesia pada bulan Mei 2020 menjatuhkan hukuman penjara terhadap delapan tahun terhadap Emirsyah Satar karena penyuapan dan pencucian uang terkait dengan pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.

Pada 2017, Rolls-Royce setuju untuk membayar lebih dari US$ 800 juta (£ 608 juta) untuk menangguhkan dakwaan setelah penyelidikan oleh SFO dan Departemen Kehakiman AS atas dugaan penyuapan pejabat di enam negara.

Sementara, Airbus pada Februari 2020 setuju membayar denda US$ 4 miliar setelah mencapai tawar-menawar pembelaan dengan jaksa di Inggris, Prancis dan Amerika Serikat atas dugaan penyuapan dan korupsi yang telah berlangsung setidaknya 15 tahun.

Di bawah sistem perjanjian penuntutan yang tersedia di SFO, perusahaan mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kasus dengan denda dan bisa lolos dari tuntutan pidana perusahaan dengan membantu menyelidiki diri mereka sendiri dan menjalani perubahan internal yang radikal.

Baca Juga: China Pastikan Taiwan Selalu di Bawah Kendalinya, Pesawat Tempur Tiongkok Tercatat Sudah 25 Hari Kelayapan Sampai 84 Kali Diusir Tuan Rumah, Pakar Militer Malah Sebut Kelakuan Negeri Panda Normal

Chief Executive Bombardier Eric Martel, yang memulai menjabat pada April 2020 mengatakan kepada wartawan bahwa SFO telah datang ke Bombardier.

"Kami dihubungi beberapa minggu lalu dan kami akan menawarkan dukungan kami sehingga mereka dapat melakukan penyelidikan yang perlu mereka lakukan," katanya seperti dikutip Reuters.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu Serious Fraud Office (SFO) atau KPK Kerajaan Inggris yang sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 oleh Garuda Indonesia.

Baca Juga: Bila Amerika Serikat Benar-benar Serang Laut China Selatan dengan Drone MQ-9, Tiongkok Pasti Lancarkan Serangan Balasan, Begini Kata Pentagon

"KPK juga akan membantu pihak SFO yang sedang melakukan penyelidikan terkait kasus Garuda ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Minggu (8/11/2020).

Menurut Ali, pihaknya sudah bekerja sama dengan penegak hukum di negara lain yang terkait sejak menangani kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Selain SFO Inggris, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura terkait kasus yang ditangani KPK. Ali menuturkan, kerja sama tersebut akan terus dilakukan.

"Satu di antaranya dengan pihak SFO dalam bentuk tukar-menukar data dan informasi, utamanya saat KPK sedang menangani perkara suap yang melibatkan (mantan) Direktur Utama Garuda Indonesia dan kawan-kawan tersebut. Tentu kerja sama ini akan terus dilakukan," ucapnya.

Baca Juga: Militer China Makin Agresif Modernisasi Alutsista, Pamerkan Industri Kapal Induk Lokalnya yang Siap Luncurkan Unit Terbaru, Jauh Lebih Canggih dan Besar

Dalam kasus suap tersebut, KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka yakni, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk, Hadinoto Soedigno dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Adapun Emirsyah divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Sementara, Soetikno divonis hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Baca Juga: Amerika Serikat Nekat Kirim 60 Pesawat Mata-mata ke Laut China Selatan, Keberadaan Kapal Selam Rahasia Tiongkok Terancam, Negeri Panda Marah Perang Bisa Pecah

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (*)