"Kolam tersebut juga sudah diberikan garis polisi sejak (28/10/2020), tujuannya agar masyarakat tidak datang dan kolam dua ekor buaya yang dipelihara," tambahnya.
Sementara itu, Endi Suryo H, Polhut BKSDA Jateng mengatakan, BKSDA mendapatkan laporan dari Polres Pekalongan berkaitan dengan kepemilikan satwa yang dilindungi oleh undang-undang.
"Setelah kami cek ternyata benar, ada satwa dilindungi yakni dua buaya muara atau Crocodylus porosus," kata Endi.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera evakuasi dua ekor buaya tersebut.
"Kalau tidak segera dievakuasi, membahayakan lingkungan sekitar. Karena, berada di rumah tangga," imbuhnya.
Saat disinggung berapa usia kedua buaya tersebut, pihaknya mengatakan usianya lebih dari 5 tahun
"Kalau dilihat dari tubuhnya lebih dari 5 tahun, tapi karena kandangnya kecil maka sangat berpengaruh pada perkembangannya," pungkasnya.