Nama Kontaknya Diberi Embel-embel 'Ma'ruf Amin' di Ponsel Jaksa Pinangki, Saksi Penghubung Ini Beberkan Alasannya: Saya Selalu Pergi Berdua Sama Dia

Rabu, 11 November 2020 | 07:13
Tribunnews

Terdakwa Pinangki SIrna Malasari saat hadir di persidangan Rabu (4/11/2020)

GridHot.ID - Senin (9/11/2020) sidang terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar.

Sidang kemarin beragendakan mendengarkan pernyataan sejumlah saksi.

Salah seorang saksi untuk terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang bernama Rahmat mengakui dekat dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Pernyataannya Bikin Tanda Tanya Besar, Bukannya Lapor ke Kejaksaann, Jaksa Pinangki Malah Umbar Cerita Keberadaan Djoko Tjandra ke Teman-temannya: Saya Tunjukkan Fotonya

Adapun Rahmat adalah pengusaha yang menghubungkan terdakwa Pinangki kepada Djoko Tjandra.

Pinangki dan Djoko terseret kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Anggota majelis hakim Agus Salim awalnya menanyakan perihal nomor kontak Rahmat yang disimpan Pinangki dengan disertai embel-embel "Ma'ruf Amin".

Baca Juga: Surati Presiden Jokowi, ICW Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Perkara Jaksa Pinangki Jadi Salah Satu Penyebabnya

"Setahu saudara kenapa ada nama saudara disebut Rahmat Ma'ruf Amin di kontak terdakwa Pinangki?," tanya Agus saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11/2020) seperti dilansir dari Antara.

Rahmat kemudian menjawab tidak tahu dan melempar pertanyaan itu kepada Pinangki.

Setelah ditanya kembali oleh hakim, Rahmat akhirnya membeberkan ia dekat dengan Ma'ruf Amin.

"Saya dulu dekat dengan Pak Ma'ruf Amin, saya selalu pergi berdua sama dia," ucap Rahmat saat sidang.

Menurut dia, kedekatan dengan Ma'ruf terjalin selama tiga tahun belakangan ini.

Baca Juga: Diduga Dekat dengan Jaksa Pinangki, MAKI Bongkar Oknum Penegak Hukum yang Hapus Chat di Ponsel Saksi, Dirdik Jampidsus: Baru Dengar Saya

Ketika ditanya hakim, Rahmat juga mengonfirmasi pernah berfoto dengan Ma'ruf.

Menurut Rahmat, pertemuan tersebut masih terjadi setelah Ma'ruf terpilih menjadi wapres, meski tak seintens sebelumnya.

"Suka ketemu tapi tidak intens lagi," ungkap dia.

Baca Juga: Kasus Jaksa Pinangki Makin Memanas, Oknum Penegak Hukum Diduga Hapus Bukti Pesan di Ponsel Saksi, Begini Reaksi Kejaksaan Agung

Rahmat kembali mengiyakan ketika hakim bertanya apakah pernah berfoto dengan Ma'ruf usai menjadi wapres.

"Saat jadi wapres sudah (berfoto)," ungkap Rahmat menanggapi pertanyaan hakim.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA.

Kolase dokumen Tribunnews dan dokumen TRIBUN TIMUR
Kolase dokumen Tribunnews dan dokumen TRIBUN TIMUR

Jaksa Pinangki

Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.

Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.

Baca Juga: Hapus Chat di Handphone Saksi, Orang Terdekat Jaksa Pinangki Diduga Lakukan Penghilangan Barang Bukti, MAKI Ungkap Sosoknya yang Merupakan Penegak Hukum

Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga: Pantas Mau Jadi Istri Kedua Mantan Kajati Jawa Barat, Jaksa Pinangki Ternyata Dapat Harta Segini Banyak, Kuasa Hukum: Dalam Bentuk Banknotes Mata Uang Asing

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulSaksi Jelaskan Nama "Rahmat Ma'ruf Amin" di Daftar Kontak Ponsel Pinangki(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com