Babak Baru Kasus Maybank Semakin Panas, Kliennya Ditantang Hotman Paris, Kuasa Hukum Winda Lunardi: Kami Menahan Diri

Rabu, 11 November 2020 | 11:13
Instagram @hotmanparisofficial

Tajir Melintir Sampai Dijuluki Pengacara Rp 30 Miliar, Intip Hunian Mewah Hotman Paris yang Bak Hotel Bintang 5, Ternyata Ada Boneka Imut di Rumahnya

GridHot.ID - Sejak beberapa waktu lalu kasus pembobolan rekening nasabah PT Maybank Indonesia Tbk (BNII) mencuri perhatian.

Pasalnya, sebanyak kurang lebih Rp 20 miliar uang di rekening atlet e-Sport, Winda Lunardi, raib.

Kasus ini pun masih ditangani dan hingga kini pun makin panas.

Baca Juga: Anggap Angin Lalu Pembelaan Hotman Paris Selaku Kuasa Hukum, YLKI Tetap Ngotot Maybank Harus Kembalikan Dana Winda dan Ibunya: Pengawasan Internal Bank Tak Jalan!

Kini Maybank Indonesia telah menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum bagi perusahaan.

Dalam unggahan terbarunya, Hotman Paris menantang nasabah Maybank yang mengaku mengalami pembobolan rekening sebesar Rp 22 miliar, Winda Lunardi untuk berdebat secara langsung di salah satu stasiun televisi nasional.

Melalui unggahannya di Instagram @hotmanparisofficial, Hotman Paris bilang, ingin melakukan diskusi secara terbuka agar proses ini bisa berjalan lancar. Sekaligus seluruh pihak bisa memperoleh kesempatan untuk menyatakan pernyataan ataupun pembelaan.

Baca Juga: Tunjukkan Taringnya, Hotman Paris Bongkar Keanehan Raibnya Saldo Rp 22 Miliar Milik Atlet Winda Lunardi: Tidak Sesimpel Kabar yang Beredar

Hotman juga mengajak Winda berserta kuasa hukumnya termasuk sang ayah bernama Herman Lunardi untuk berdiskusi dalam siaran live yang diharapkan bisa segera digelar Selasa (10/11/2020) malam atau Rabu (11/11/2020).

"Agar fair (adil) dan diberi kesempatan ke semua pihak yang terkait untuk memberi pernyataan dan pembelaan, saya menyarankan kepada salah satu TV untuk mengundang semua yang terkait dengan kasus Maybank," katanya dalam video postingannya yang diunggah pada laman Instagram, Selasa (10/11/2020).

Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai kelanjutan kasus ini, Kuasa Hukum Winda Joey Pattinasarany mengatakan, untuk saat ini pihaknya memilih untuk memberikan proses hukum berjalan. "Saat ini kami menahan diri tidak memberikan statement dulu. Mohon pengertiannya," kata dia kepada Kontan.co.id, Selasa (10/11/2020).

Sebagai informasi tambahan, dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Senin (9/11/2020) lalu, Maybank Indonesia menegaskan tak bisa serta merta mengembalikan dana yang hilang milik nasabahnya yaitu Winda Lunardi dan ibunya Fioletta Lizzy Wiguna yang dibobol digunakan secara tidak sah oleh Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT.

Baca Juga: Turun Gunung Analisis Kasus Dana Atlet Winda Rp 22 Miliar yang Raib di Maybank, Hotman Paris Cium Beberapa Keanehan: Bukan Sekadar Dugaan Pembobolan!

Perusahaan beralasan perkara tersebut bukan kasus pembobolan sederhana, sebab dana pada rekening tersebut juga turut dialirkan oleh AT yang kini telah berstatus tersangka kepada Ayah Winda yaitu Herman Lunardi.

“Herman Lunardi dan tersangka AT sudah saling mengenal sebelum tersangka AT bekerja di Maybank. Tersangka AT bekerja di Maybank sejak 2014,” jelas Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Kuasa hukum Maybank Hotman Paris menambahkan, sejumlah kejanggalan juga terjadi terkait rekening Winda dan ibunya. Pertama, buku rekening dan ATM mereka sejak awal dikuasai oleh tersangka AT, dan keduanya tak pernah mengajukan keluhan terhadap Maybank.

Baca Juga: Uang Nasabah Senilai Rp 22,87 Miliar Digondol Kepala Cabang Cipulir, Bos Maybank Angkat Bicara, Taswin Zakaria: Hormati Dulu Proses yang Sedang Berjalan

Rekening Winda disebut Hotman dibuka pada Oktober 2014 dengan dana setoran awal yang senilai Rp 5 miliar yang berasal dari transfer rekening Herman Lunardi. Dana kemudian terus dikirim dari rekening Herman kepada rekening Winda hingga terhimpun hingga Rp 17,9 miliar.

Kemudian pada 2016, Fioletta kemudian membuka tabungan serupa dengan dana yang kembali berasal dari kiriman Herman senilai Rp 5 miliar. Sehingga total dana mencapai Rp 22,9 miliar. Yang janggal, kata Hotman dana yang seharusnya didapat Winda dan ibunya berupa bunga jusru dikirim dari dana pribadi tersangka AT kepada rekening Herman. Pun nilainya berbeda dari yang dijanjikan.

Dana yang dianggap menjadi bunga dikirim oleh tersangka AT melalui setoran tunai dam transfer dari rekening BCA kepada rekening Herman Lunardi senilai Rp 567 juta. Nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan bunga yang seharusnya didapat senilai Rp 1,2 miliar,” jelas Hotman dalam kesempatan yang sama.

Ia juga menjelaskan tersangka AT bisa melakukan hal tersebut karena seluruh isian formulir pembukaan rekening diisi oleh tersangka AT. Winda hanya menandatangani blangko kosong. Ini yang disebut Hotman memungkinkan tersangka AT bisa mengakses rekening Winda.

Baca Juga: Tergiur Tawaran Bunga Besar, Saldo Tabungan Rp 20 Miliar Milik Gamer Ini Raib Digondol Kepala Cabang Maybank, Presiden Direktur Ungkap Nasib Uang Sang Atlet e-Sport

Hotman menduga, ada praktik shadow banking yang sejatinya dilakukan tersangka AT dari dana nasabah Maybank. lantaran dari pemeriksaan kepolisan ia bilang, dana rekening Winda tersebut juga dialirkan kepada enam orang lain yang merupakan kolega tersangka AT untuk diinvestasikan.

“Yang aneh lagi pada 2016, dana di rekening yang tinggal Rp 6 miliar kemudian dibelikan polis di Prudential. Sebulan berikutnya dana ditutup, namun uang dikembalikan senilai Rp 4,8 miliar Herman Lunardi,” lanjut Hotman.

Alasan-alasan tersebut yang menurut Hotman mesti diperjelas terlebih dahulu sebelum akhirnya Maybank melakukan penggantian uang yang hilang.

Baca Juga: Tabungan Rp 400 Juta Raib Usai Nomor Ponselnya Dikloning, Dokter Asal Surabaya Gugat Telkomsel dan Danamon, Begini Kronologinya

Menanggapi hal itu, Winda Lunardi bersama kuasa hukumnya Joey Pattinasary melalui konferensi pers, Senin (9/11/2020) malam mengaku bahwa pihaknya tidak pernah melakukan transaksi seperti yang disebutkan oleh kuasa hukum Maybank.

"Tidak sama sekali, seperti yang saya sudah katakan dari awal kalau itu tabungan masa depan itu seharusnya tidak diotak-atik istilahnya kaya gitu," kata Winda seperti dikutip dalam cuplikan tayangan di Kompas TV, Senin (9/11/2020) lalu.

Dia juga menegaskan kalau sejak awal, seluruh aktivitas transaksi yang terjadi dalam rekening tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. "Tidak ada otorisasi dari saya untuk melakukan transaksi-transaksi tersebut, termasuk yang Prudential," katanya.

Baca Juga: Niatnya Pengen Puaskan Nafsu Birahinya, Pria Ini Malah Apes Usai Boking Waria ke Kosnya, Duit Rp 18 Juta Raib Digasak Komplotan si Penawar Jasa Prostitusi

Adapun, menurut Winda dana yang diparkir di Maybank tersebut tidak memiliki buku tabungan dan kartu ATM melainkan hanya laporan rekening koran.

Menambahkan pertanyaan Winda, Joey selaku Kuasa Hukum mengatakan pada dasarnya kliennya itu tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan oleh oknum Maybank.

Baca Juga: Cuma 100 Meter dari Polsek Blora, Toko Emas Ini Digasak Perampok Hanya dalam 35 Detik Saja, Pelaku Sempat Lakukan Ini dengan Motor Matiknya

"Oknum ini memegang data-data diri tidak hanya Winda tapi juga bapaknya tapi juga ibunya. Jadi ada 3 rekening yang bisa dia gunakan dan dia bisa kendalikan. Jadi kami juga merasakan keanehan itu pada awalnya, makanya kami kita menanyakan ke Maybank tapi kemudian dibalas dengan terselesaikan. Akhirnya karena tidak ada komunikasi kita bikin laporan di Mabes Polri," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulMakin panas, kuasa hukum Maybank Hotman Paris tantang Winda soal pembobolan rekening(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kontan.co.id