Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anggap Angin Lalu Pembelaan Hotman Paris Selaku Kuasa Hukum, YLKI Tetap Ngotot Maybank Harus Kembalikan Dana Winda dan Ibunya: Pengawasan Internal Bank Tak Jalan!

None - Selasa, 10 November 2020 | 20:13
Ilustrasi pengambilan uang lewat mesin ATM
Unsplash/Nick Pampoukidis

Ilustrasi pengambilan uang lewat mesin ATM

Gridhot.ID - Salah satu bank swasta di Indonesia Maybank sedang terjerat kasus soal nasabahnya.

Kasus tersebut adalah soal raibnya uang Rp 22,9 miliar milik atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya Fioletta Lizzy Wiguna yang menjadi nasabahnya.

Maybank pun dituntut oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi untuk bertanggung jawab.

Baca Juga: Anak Buah Diancam Tembak Mati oleh Bupati Alor, Ini Sosok Pangdam IX/Udayana, Ikut Geram dengan Sikap Semena-mena Amon Djobo

“Pihak bank secara moral dan institusional tetap harus bertanggung jawab. Kejadian tersebut bukti kegagalan bank mendeteksi fraud yang dilakukan pegawainya sendiri yang menyalahgunakan dana nasabah. Artinya pengawasan internal bank tidak berjalan,” ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (9/11/2020).

Ia menambahkan meskipun industri perbankan punya ketentuan yang ketat, apalagi soal penghimpunan dana masyarakat, Maybank tetap mesti mengupayakan pengembalian dana kepada nasabah yang dirugikan.

Sebab kesalahan tak serta merta terjadi akibat nasabah, melainkan ada kelalaian dari pihak bank.

Baca Juga: Tunjukkan Taringnya, Hotman Paris Bongkar Keanehan Raibnya Saldo Rp 22 Miliar Milik Atlet Winda Lunardi: Tidak Sesimpel Kabar yang Beredar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan Tulus bisa jadi penengah masalah ini agar tak berlarut-larut. Sebab Tulus menilai kegagalan pengawasan internal bank juga merupakan tanggung jawab OJK.

“OJK juga harusnya bertanggug jawab, kasus seperti ini bukan pertama kali. Saya baca pernyataan OJK tadi sepertinya ingin melempar ke manajemen bank. Minimal saat ini OJK bisa jadi mediator antara nasabah dan bank untuk memberikan solusi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris menyatakan Maybank tidak bisa serta merta mengembalikan dana yang hilang kepada Winda. Sebab terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan perseroan.

Source :Kontan.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x