“Kalau seperti kasus Malinda Dee dia ambil uang nasabah digunakan secara pribadi selesai, sehingga bank harus ganti uang nasabah. Tapi Maybank ini kasusnya berbeda, ini bukan pembobolan sederhana, jika demikian pasti langsung akan kami ganti. Namun ada aliran dana dari nasabah ke sejumlah pihak termasuk orang tua nasabah, lantas peranan nasabah apa? Kita lihat hasil penyidikan,” ujar Hotman di Jakarta.
Beberapa kejanggalan misalnya terjadi saat ada aliran transaksi dari rekening Winda untuk membeli polis di Prudential senilai Rp 6 miliar. Kemudian sebulan berikutnya polis ditutup, namun dana dikembalikan kepada rekening Herman Lunardi, Ayah Winda senilai Rp 4,8 miliar.
Kepala Cabang Maybank Cipulir AT yang kini telah ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian tercatat pernah melakukan transfer kepada rekening Herman senilai Rp 576 juta. Dana tersebut dianggap sebagai bunga tabungan Winda dan Fioletta.
Adapun Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko dalam kesempatan yang sama menjelaskan Winda dan ibunya juga diketahui tidak pernah menyimpan buku tabungan dan kartu ATM sejak rekening dibuka, meskipun ada bukti penyerahan yang ditandatangani oleh Winda. (*)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "YLKI: Maybank tetap harus bertanggungjawab kembalikan dana Winda"