Find Us On Social Media :

Kini Terima Bintang Mahaputera, Mantan Kapolri Jenderal Sutarman Nyatanya Bukanlah Sosok Polisi Sembarangan, Jebolan STM yang Pernah Tolak Tawaran Menggiurkan dari Jokowi

Mantan Kapolri Jenderal Sutarman

Selain bergerak di bidang sosial, Sutarman pun akan melanjutkan kerja ayahnya, yakni bertani.

"Dengan bertani, saya ikut membantu program pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan."

Baca Juga: Nyanyiannya Sambut Kepulangan Rizieq Shihab Berujung Petaka, Serka BDS Kini Ditahan POM AU, Ini Aturan yang Dilanggar

"Saya akan habiskan sisa hidup saya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, butuh sentuhan lembut tangan-tangan kita."

"Saya akan gunakan tangan saya untuk itu," ujar dia.

Sutarman tak lagi menjabat sebagai Kapolri sejak 18 Januari 2015 setelah Jokowi meneken keputusan presiden tentang pemberhentian Sutarman sebagai Kapolri .

Presiden kemudian menunjuk Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri.

Presiden juga menunda melantik Komjen (Pol)) Budi Gunawan sebagai Kapolri untuk menggantikan Sutarman.

Penundaan itu dilakukan setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Diketahui, Presiden Jokowi baru saja menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera kepada 46 tokoh.

Baca Juga: Sebut Joe Biden Sebagai 'Anjing Gila', Korea Utara Diduga Bakal Lakukan Uji Coba Nuklir untuk Peringatan, Pakar: Bisa Sebelum atau Setelah Pelantikan

Tanda kehormatan itu diberikan melalui upacara yang dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Dari Gatot sampai Puan, Ini Daftar 71 Penerima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa'

Tanda kehormatan ini diberikan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 118 dan 119/TK/TH 2020 tertanggal 6 November 2020.

"Menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa kepada mereka yang nama, pangkat, dan jabatannya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan atas jasa-jasanya sesuai ketentuan syarat khusus dalam rangka memperoleh tanda kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Plh Sekretaris Militer Presiden Brigjen TNI Basuki Nugroho saat membacakan Keppres dalam upacara, Rabu.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Biodata Mantan Kapolri Jenderal Sutarman yang Terima Bintang Mahaputera, Pernah Tolak Tawaran Jokowi.

(*)