Find Us On Social Media :

Rektornya Dilaporkan Mahasiswa Karena Dugaan Korupsi, Tindakan Unnes Ini Disoroti Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron: Dia Melaporkan Tipikor, Sangat Disayangkan

Temukan adanya kejanggalan di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya ke KPK

 

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Temukan adanya kejanggalan di kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melaporkan rektornya ke KPK.

Mahasiswa bernama Frans Josua Napitu menduga telah terjadi adanya dugaan korupsi anggaran yang dilakukan oleh rektor Unnes, Fathur Rokhman.

Melansir Kompas.com, laporan dikirim ke kantor KPK RI pada Jumat (13/11/2020).

Baca Juga: Ada Guru dan Siswa yang Belum Terima Bantuan Kuota, Mendikbud Sebut Banyak Kepala Sekolah Belum Tanda Tangan SPTJM: Nggak Perlu Izin Dinas Pendidikan!

"Laporan kasus dugaan korupsi Rektor (terlapor) sudah disampaikan siang tadi secara langsung ke kantor KPK RI," jelas Frans saat dikonfirmasi, Jumat.

Josua menyebut jika dugaan korupsi itu benar, maka hal tersebut termasuk kejahatan berat. Komponen dugaan korupsi anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.

Selain karena menimbulkan kerugian keuangan negara, korupsi di masa pandemi Covid-19 juga dinilai perlu dihukum lebih berat. Belum lagi jika korupsi terjadi di dalam perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: Kerja Kerasnya Cari Kerja Sampai Viral di TikTok, Lulusan Kedokteran Ini Harus Telan Pil Pahit Usai Lamaran Pekerjaannya Selalu Ditolak, Warganet: Kalah Sama Orang Dalem

"Dan ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 j.o Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Josua meminta terlapor, yakni rektor, dapat kooperatif selama proses hukum berjalan. Kepada KPK, dia juga mengingatkan agar kasus ditangani secara profesional.