Find Us On Social Media :

Tanpa Perintah dari Jaksa Pinangki, Mantan Sopir Atur Siasat Ketika Tukar Valas untuk Bayar Mobil BMW Milik Bosnya, Ini Balasan yang Didapat

Jaksa Pinangki usai menjalani pemeriksaan terkait suap kepengurusan fatwa MA di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Gridhot.ID - Mantan sopir terdakwa Jaksa Pinangki, Sugiarto jadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/11/2020).

Sugiarto menjadi sopir sejak tahun 2011 atau saat Pinangki masih bersama suami pertamanya almarhum Djoko Budiharjo.

Sugiarto mengakui diminta menukarkan valuta asing (valas) untuk kemudian membayar cicilan mobil BMW X5.

Baca Juga: Surati Presiden Jokowi, ICW Minta ST Burhanuddin Dicopot dari Jaksa Agung, Perkara Jaksa Pinangki Jadi Salah Satu Penyebabnya

"Bu Pinangki menyampaikan, 'Mas ini dollar untuk bayar BMW', ada beberapa kali pembayaran yang pertama Rp 475 juta, dan yang kedua dan ketiga Rp 490 juta," kata Sugiarto saat sidang.

Menurut keterangan Sugiarto, Pinangki sekeluarga mendatangi pameran sebelum membeli mobil mewah tersebut.

Setelah itu, barulah permintaan menukar valas datang dari Pinangki.