Find Us On Social Media :

Ketok Palu! Ganjar Pranowo Naikkan UMK Jawa Tengah 2021 Hingga 3,68 Persen, Berikut Daftar Lengkapnya

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

Gridhot.ID - Ganjar Pranowo telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota atau UMK tahun 2021.

UMK di 35 daerah di Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020.

Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, kenaikan bervariasi mulai dari 0,75 persen hingga 3,68 persen.

Baca Juga: Siap-siap Gigit Jari, Pengusaha Sepakat dengan Rekomendasi Dewan Pengupahan, UMP 2021 Tak Bakal Naik, Ini Alasannya

"Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh."

"Serta kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Kenaikan upah minimum ini tercatat dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 20 November Nomor 561/61 Tahun 2020 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Menurutnya, kepala daerah dalam mengajukan rekomendasi terkait upah minimum mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.

Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Nekat Naikkan UMP Tahun 2021 di Tengah Krisis Ekonomi, Ganjar Pranowo Langsung Terhantam Resikonya, Gubernur Jateng Digugat Para Pengusaha

Artinya, lanjut Ganjar, pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai 1 Januari 2021.

Ganjar menyampaikan, Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan," tegasnya.

Berikut adalah daftar UMK 35 daerah sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020:

  1. Kota Semarang Rp 2.810.025
  2. Kabupaten Demak Rp 2.511.526
  3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735
  4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59
  5. Kota Salatiga Rp 2.101.457,14
  6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000Baca Juga: Perjuangannya Membuahkan Hasil, Buruh Karanganyar Kini Gembira Dapat Kenaikan UMP dari Ganjar, UMK Rp 2 Jutaan Akhirnya Dinikmati Para Karyawan
  7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000
  8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33
  9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000
  10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000
  11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000
  12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000
  13. Kota Surakarta Rp 2.013.810
  14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450
  15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500
  16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040
  17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000
  18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91
  19. Kota Magelang Rp 1.914.000
  20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000
  21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400
  22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000
  23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000
  24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000
  25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000Baca Juga: Abaikan Kebijakan Surat Edaran Menaker, Gubernur Jawa Tengah Bakal Tetap Naikkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021, Ganjar Pranowo: Jateng Bakal Naik 3,27 Persen
  26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904
  27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000
  28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000
  29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117
  30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754
  31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14
  32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000
  33. Kota Tegal Rp 1.982.750
  34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000
  35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90. 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: "UMK 2021 di Jateng Naik Semua, Ini Daftar Lengkapnya."

(*)