Find Us On Social Media :

Sempat Buron, Staf Khusus Edhy Prabowo Akhirnya Menyerahkan Diri Bersama Satu Tersangka Lainnya, Kini Ditahan di Rutan KPK

Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).

Gridhot.IDKPK menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benur

Namun, dua dari tujuh tersangka sempat jadi buron atau lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Kedua tersangka yaitu staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misanta (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Ikut Rombongan Menteri KKP dari Amerika, Ali Ngabalin Ngaku Diberi Jalur Khusus oleh KPK, Tangisnya Pecah Saat Ungkap Momen Edhy Prabowo Ditangkap

KPK pun mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Kini dua tersangka buron kasus dugaan suap perizinan ekspor benur itu telah menyerahkan diri ke KPK.

"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).

Ali mengatakan saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pegelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Ali.

Baca Juga: Dari Jam Rolex Hingga Road Bike, Inilah Deretan Barang Mewah yang Disita KPK dari OTT Edhy Prabowo, Eks Menteri: Ini Kecelakaan, Saya Tidak Akan Lari

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka akan ditahan di Rutan KPK menyusul 5 tersangka lainnya.

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang yang masuk ke rekening PT Aero Cipta Karya yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar.

Uang Rp 3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan sang istri Iis Rosyati Dewi, Safri dan Andreau Pribadi Misanta antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sekira Rp750 juta di antaranya terpakai untuk membeli jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Baca Juga: Rekening Penampung Uang Suap Ekspor Benur Terungkap, Edhy Prabowo Habiskan Rp 750 Juta untuk Belanja Barang Mewah di Amerika Serikat, Ini Daftarnya

Selain Edhy, KPK menetapkan 6 tersangka lain, yaitu staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.

Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "BREAKING NEWS:Dua Buron Kasus Menteri KKP Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK."(*)