Find Us On Social Media :

Pasang Harga Rp 110 Juta untuk Jajakan Artis ST dan SH Layani Seks Threesome, Ternyata Segini Penghasilan Mucikari Dalam Sekali Transaksi

Konferensi pers kasus prostitusi online yang melibatkan artis ST dan SH di Polres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap AR dan CA, polisi kemudian menggerebek kamar hotel guna memperoleh hasil penangkapan mucikari.

"Dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai pemesannya yang sedang melakukan kegiatan asusila," ucapnya.

"Sehingga kepada semuanya, lima orang kita lakukan pemeriksaan ke Polsek Tanjung Priok," tambahnya.

Baca Juga: Skandal Prostitusi Artis Makin Melebar, Mbak You Sebut Pria Alim Bakal Terlibat Kasus di Tahun 2021: Dia Sangat Terkenal Tapi Berprofesi Ganda

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan kedua mucikari sebagai tersangka. Sementara kedua artis dan konsumen hanya menjadi saksi.

"Perlu saya jelaskan, tersangka mucikari ini AR berusia 26 tahun pekerjanya karyawan swasta. Dan tersangka kedua inisial CA 25 tahun. Di mana kedua orang ini suami istri yang memang berprofesi sebagai mucikari," jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari konsumen, dua artis, dan juga dua mucikari.

"Barang bukti yang kita amankan atau sita diantaranya ada handphone, dompet, uang, alat kontrasepsi, dan seprai kamar hotel," ujar Sudjarwoko.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Artis ST dan SH Terjerat Dugaan Prostitusi Online, Tarifnya Capai Rp 110 Juta."

(*)