Find Us On Social Media :

Video Rekaman CCTV Prostitusi Artis ST dan SH, Sempat Temui Mucikari di Lobi Hotel Sebelum Masuk Kamar untuk Layani Threesome Pelanggan

Detik-detik artis SH masuk ke kamar hotel terkait kasus prostitusi online

Gridhot.IDArtis berinisial ST dan SH alias MY diamankan polisi terkait dugaan prostitusi online, Rabu (25/11/2020).

Mereka diamankan bersama 2 orang lain oleh jajaran Polsek Tanjung Priok di sebuah hotel di Jakarta Utara.

Dua orang tersebut adalah tersangka suami istri AR (26) dan CA (25) yang perannya sebagai muncikari.

Baca Juga: Heboh Artis ST Terciduk Kasus Prostitusi, Akun Instagram Pesinetron Shoumaya Tazkiyyah Mendadak Lenyap Ditelan Bumi, Ada Apa?

Tarif ST dan SH dibandrol Rp 110 juta oleh mucikari, namun masing-masing hanya mendapat Rp 30 juta.

Momen artis ST dan SH saat hendak melayani pelanggan untuk threesome di hotel terekam kamera CCTV.

Dari rekaman tersebut, tampak ST dan SH masuk ke kamar yang sama namun dalam waktu berbeda.

Berikut sejumlah update terbaru dari kasus prostitusi yang melibatkan artis ST dan SH tersebut.

1. Video Artis ST dan MA

Polisi mengungkap ST (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.

Artis ST dan SH terlihat melalui kamera CCTV di salah satu hotel bintang 5 di di kawasan Jakarta Utara.

Dalam rekaman itu, keduanya sempat menemui mucikari sebelum masuk kamar hotel yang sama.

Baca Juga: Identitas Artis ST dan MA yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Prostitusi Online Mulai Terkuak, Sering Main FTV dan Banjir Endorse

Pelaku SH, tiba di hotel terlebih dahulu dan menemui mucikari di lobby hotel tersebut.

Ia tampak mengenakan baju hijau dan celana hitam datang seorang diri.

Sementara ST mengenakan baju hitam dan celana putih datang bersama mucikari perempuan setelahnya.

Keduanya sama-sama masuk ke kamar hotel yang sama, meski datang dalam waktu berbeda.

2. Tarif Rp 110 Juta Hubungan Badan Bertiga

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan penangkapan ST dan MA yang terlibat prostitusi online. 

"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," kata Kombes Sudjarwoko.

Adapun masing-masing artis dipasang tarif Rp 30 juta dan muncikari mendapatkan Rp 50 juta.

Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang Rp 20 juta, alat kontrasepsi serta seprai kamar hotel.

Baca Juga: Identitas Artis ST dan MA yang Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Prostitusi Online Mulai Terkuak, Sering Main FTV dan Banjir Endorse

3. ST dan MA Dipulangkan

Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH untuk kembali pulang ke rumah.

Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.

"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko.

Polisi tidak menjadikan 2 artis itu tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.

Meski sudah dipulangkan, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH untuk menjalani pemeriksaan.

4. Sosok Mucikari Pasangan Suami Istri

Sementara itu, sosok mucikari artis ST dan SH adalah pasangan suami istri berinisial AR dan CA.

Keduanya masih cukup muda, AR berusia 26 tahun sedangkan CA 25 tahun.

"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.

Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.

Baca Juga: Blak-blakan, Mbak You Beberkan Inisial Artis yang Bakal Cerai, Rujuk Hingga Meninggal Dunia, Sang Paranormal: Ada Selebriti dan Pelawak!

5. Raup Keuntungan Rp 300 Juta per Tahun

Dari bisnis muncikari prostitusi artis ini, AR dan CA telah meraup uang sekitar Rp 300 juta dalam satu tahun.

"Total keuntungan kalau pada saat kasus ini, keuntungan sementara Rp 50 juta, tapi selama beroperasi sebagai muncikari bekerja ya sekitar Rp 200 sampai Rp 300 juta," kata Sudjarwoko.

Khusus prostitusi artis ST dan MA, pasutri muncikari ini mendapatkan Rp 50 juta.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan bagian dari artis ST dan MA yang masing-masing hanya mendapatkan Rp 30 juta untuk layanan hubungan badan bertiga.

Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: "Video Artis ST dan MA di Hotel Layani Hubungan Badan Bertiga, Tarif Rp 110 Juta Dapat Rp 30 Juta."

(*)