Calon Besan Diciduk KPK Karena Menyuap Edhy Prabowo, Bamsoet: Tugas Saya Menjaga Semangat Anak, Agar Tetap Melaksanakan Pernikahan

Sabtu, 28 November 2020 | 17:00
Tribunnews.com/Chaerul Umam dan Tribunnews/Irwan Rismawan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito

Gridhot.ID - Suharjito menjadi satu dari tujuh tersangka kasus dugaan suap ekspor benur di lingkungan KKP.

Suharjito merupakan direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) yang memberi suap pada Edhy Prabowo.

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) prihatin atas peristiwa yang menimpa calon besannya, Suharjito.

Baca Juga: Namanya Diseret Dalam Kasus Edhy Prabowo, Keponakan Prabowo Subianto Tepis Tudingan KKN di Balik Ekspor Benur: Saya Kuat Karena Difitnah

Putra Suharjito yang bernama Raharditya Bagus Perkasa telah melamar Laras Shintya Puteri Soesatyo, putri Bamsoet.

"Kalau orang tuanya melakukan sesuatu, apa yang kamu rasain?"

"Iya, itu yang saya rasain. Ya intinya tentunya saya prihatin," ucap Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Bamsoet mengungkapkan naluri sebagai orang tua terhadap anak, ia berkewajiban menjaga perasaan Laras.

Ia juga memberikan semangat kepada Laras agar tetap sabar dan meyakini rencana pernikahan putrinya itu akan tetap terlaksana.

"Saya sebagai orang tua, tugas saya sekarang adalah menjaga semangat anak saya supaya tetap sabar."

"Agar tetap melaksanakan rencana pernikahannya pada tahun depan," ujar Bamsoet.

Baca Juga: Sengkarut Kasus Suap Benur, KPK Duga Ada Eksportir Lain yang Menyuap Edhy Prabowo, Bukan Hanya Calon Besan Bambang Soesatyo

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

Kecelakaan

Usaimenyandang status tersangka, Edhy meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya tersebut.

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum."

"Itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ucap Edhy di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari. Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbuhnya.

Edhy juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya, karena kini ia terlibat kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut.

"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat."

"Saya masih kuat, dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang menjadi yang terjadi," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Kuat Ikut Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Barang-barang Bermerek, Inilah Sosok Iis Rosita Dewi, Istri Edhy Prabowo yang Kini Duduki Kursi DPR RI

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benur.

Tak hanya Edhy, KPK juga menetapkan sejumlah orang lainnya sebagai tersangka.

Yakni, dua stafsus Edhy ernama Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi; staf istri Menteri KKP bernama Ainul Faqih; dan Amril Mukminin selaku swasta.

Pihak lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa.

Edhy bersama Safri, Andreau, Siswadi, Ainul dan Amril diduga menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan 100 ribu dolar AS dari Suharjito.

Suap itu diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Edhy dan5 orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.

Baca Juga: Sempat Buron, Staf Khusus Edhy Prabowo Akhirnya Menyerahkan Diri Bersama Satu Tersangka Lainnya, Kini Ditahan di Rutan KPK

Sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Suharjito disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: "Calon Besannya Diciduk KPK, Bamsoet: Tugas Saya Menjaga Semangat Anak Supaya Tetap Sabar."

(*)

Tag

Editor : Candra Mega Sari

Sumber Wartakotalive