Ia mengatakan Australia memiliki kewajiban untuk mencegah penerobos masuk KJRI dan memasang bendera Bintang Kejora.
Berdasarkan hukum Internasional negara penerima memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan KJRI.
"Negara penerima, dalam hal ini Australia, memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan dari area Konsulat Jenderal Republik Indonesia," katanya.
Sebelumnya, beredar foto bendera bintang kejora OPM berkibar di KJRI Melbourne yang dipasang orang tidak dikenal, Selasa (1/12/2020).
Tampak dalam foto penyusup yang diduga warga Australia memasang sejenis spanduk bertuliskan 'TNI Out, Stop Killing Papua'.
Seolah dengan mudahnya penyusup masuk ke kawasan KJRI tanpa penjagaan.