Find Us On Social Media :

Bisa Bikin Kecewa, Skema Gaji PNS Masih Terus Digodok, BKN Sebut Sejumlah Tunjangan Akan Dihapus, Apa Saja?

Gaji PNS akan ditetapkan dengan skema baru menurut BKN

GridHot.ID - Perombakan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru kini tengah dipersiapkan oleh pemerintah.

Rencananya, skema baru tersebut akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun depan.

Namun, benarkah sejumlah tunjangan akan dihapus?

Baca Juga: Sudah Setara PNS, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Para Guru Honorer Setelah Diangkat PPPK Nantinya, Sampai Lebih dari Rp 6 Juta

Dikutip dari keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (7/12/2020), pemerintah berencana menghapus beberapa tunjangan dan menggabungkannya menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan dua jenis tunjangan saja.

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Singgung Adanya Kaitan dengan Kondisi Keuangan Negara, BKN Sebut Sistem Gaji PNS Bakal Diubah, Begini Penjelasannya

Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan. Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.