Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Singgung Adanya Kaitan dengan Kondisi Keuangan Negara, BKN Sebut Sistem Gaji PNS Bakal Diubah, Begini Penjelasannya

Desy Kurniasari - Sabtu, 28 November 2020 | 18:42
ILUSTRASI PNS
Tribunnews

ILUSTRASI PNS

GridHot.ID - Skema pemberian gaji, tunjangan, dan pangkat bagi pegawai negeri sipil (PNS) disebut akan berubah.

Hal itu disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pun disebut bahwa BKN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.

Baca Juga: Rejeki Nomplok untuk Pensiunan PNS dan Ahli Waris, BP Tapera Bakal Kembalikan Dana Pensiun, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.

Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.

"Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara," ujar Paryono melalui keterangan tertulis, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga: 2 Juta Guru Honorer dan Pendidik Non-PNS Dapat Angin Segar, Bantuan Subsidi Gaji Mulai Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Mengecek

Begitu pula dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS sangat berkaitan dengan aturan lainnya, seperti Jaminan Pensiun, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, serta Jaminan Kesehatan.

Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan UU ASN dan PP Nomor 17 Tahun 2020. Sebab, pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada PNS.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x