Jawabannya Dinilai Tak Logis ataupun Masuk Akal Gara-gara Beri KTP ke Anita Kolopaking, Saksi Pinangki Ini Dicecar Majelis Hakim: Sudah Banyak di Hadapan Kami Pembohong-pembohong

Selasa, 08 Desember 2020 | 12:13
(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Sidang terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra kembali digelar pada Seni (7/12/2020).

Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Andi Irfan Jaya dihadirkan sebagai saksi.

Andi Irfan sempat dicecar oleh Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Panik hingga Asam Lambungnya Kambuh Lihat Berita Soal Pinangki, Andi Irfan Spontan Buang iPhone 8 Miliknya ke Pantai Losari: Saya Juga Foto dengan Djoko Tjandra

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks politikus NasDem, Andi Irfan Jaya, ikut membantu menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Andi Irfan Jaya yang juga pengusaha kuliner ini, disebut menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Baca Juga: 7 Tahun Tangani Jaksa Pinangki, Seorang Dokter Kecantikan Beberkan Total Biaya Perawatan Sang Terdakwa Kasus Suap: Satu Tahun Bisa Rp 100 Juta Lebih

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki melalui Andi.

Uang dugaan suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejagung.

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Sementara itu, dilansir dari Antaranews.com, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar pengusaha Andi Irfan Jaya yang menjadi saksi jaksa Pinangki Sirna Malasari agar mengatakan keterangan sejujurnya.

"Logis dong mas, saya ingatkan majelis hakim bukan orang bodoh, sudah banyak di hadapan kami pembohong-pembohong. Majelis bebas menerjemahkan keterangan saksi diterima atau tidak terlebih saudara menjadi terdakwa di perkara lain," kata ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Pangkatnya Pernah Diturunkan Tapi Tetap Bisa Hidup Glamor, Pengeluaran Fantastis Jaksa Pinangki Dibongkar Sang Adik, Biasa Kirim Uang Hingga Rp 500 Juta

Andi Irfan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Dalam dakwaan disebutkan Pinangki dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan "action plan" yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung pada 25 November 2019 di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur.

"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya dengan total nilai 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menyetujui sebesar 10 juta dolar AS.

Baca Juga: Bak Balas Jasa Sering Dapatkan 'Job' Pelatihan dari Anita Kolopaking, Pinangki Langsung Kenalkan Sang Pengacara ke Djoko Tjandra: Beliau Sering Kasih Saya Kerjaan

Andi Irfan juga disebut dalam dakwaan menerima uang 500 ribu dolar AS dari adik ipar Djoko Tjandra Herriyadi Angga Kusuma (sudah almarhum) di sekitar mall Senayan City.

Selanjutnya nama Andi Irfan dipakai di surat kuasa jual yang dibuat oleh Anita Kolopaking yang berisi penjualan aset dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebagai jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dolar AS dan uang muka yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak dibayar.

Namun Andi Irfan membantah semua isi dakwaan tersebut.

"Jawaban saudara tidak logis dan tidak masuk akal. Orang dimintai KPT oleh orang baru bertemu di perjalanan tapi mau langsung mengirim KTP," tambah hakim Eko.

"Mohon maaf yang mulia waktu saya kirim KTP, saya mungkin dalam sedang beraktivitas jadi saya kirim saja. Saya tidak berprasangka buruk tapi setelah saya lihat pencantuman nama saya di surat kuasa jual maka saya hubungi bu Anita dan Pak Jochan," jawab Andi Irfan.

Baca Juga: Tanpa Perintah dari Jaksa Pinangki, Mantan Sopir Atur Siasat Ketika Tukar Valas untuk Bayar Mobil BMW Milik Bosnya, Ini Balasan yang Didapat

"Kepentingan minta Anita minta KTP apa?" tanya hakim Eko.

"Tidak ada prasangka buruk tapi karena untuk surat kausa jadi saya sampaikan keberatan saya, tapi Bu Anita dia mengatakan (surat kuasa) itu dari Pak Jochan," jawab Andi Irfan.

Andi mengaku lalu menghubungi Djoko Tjandra terkait surat kuasa jual itu.

"Saya telepon Pak Jochan dan mengatakan mohon maaf ini apa? Saya keberatan dengan pencatuman nama saya tapi dia (Djoko Tjandra) tidak menjelaskan apa-apa dan hanya marah-marah saja makanya saya langsung tutup teleponnya," ungkap Andi Irfan.

Baca Juga: 9 Tahun Kerja dengan Jaksa Pinangki, Mantan Sopir Mengaku Sering Dimintai Tolong Tukar Uang Dolar Menjadi Rupiah, Ini Imbalannya

"Tujuan diajak Pinangki ke Kuala Lumpur apa?" tanya hakim.

"Hanya menemani saja, main," jawab Andi Irfan.

"Saya berharap saudara jujur," kata hakim Eko. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribunnews.com, Antaranews