Find Us On Social Media :

Jawabannya Dinilai Tak Logis ataupun Masuk Akal Gara-gara Beri KTP ke Anita Kolopaking, Saksi Pinangki Ini Dicecar Majelis Hakim: Sudah Banyak di Hadapan Kami Pembohong-pembohong

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Sidang terdakwa Pinangki Sirna Malasari terkait kasus dugaan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra kembali digelar pada Seni (7/12/2020).

Dalam sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, Andi Irfan Jaya dihadirkan sebagai saksi.

Andi Irfan sempat dicecar oleh Majelis Hakim dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Panik hingga Asam Lambungnya Kambuh Lihat Berita Soal Pinangki, Andi Irfan Spontan Buang iPhone 8 Miliknya ke Pantai Losari: Saya Juga Foto dengan Djoko Tjandra

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks politikus NasDem, Andi Irfan Jaya, ikut membantu menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada eks Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari yang merupakan pegawai negeri," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan Andi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Andi Irfan Jaya yang juga pengusaha kuliner ini, disebut menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

Baca Juga: 7 Tahun Tangani Jaksa Pinangki, Seorang Dokter Kecantikan Beberkan Total Biaya Perawatan Sang Terdakwa Kasus Suap: Satu Tahun Bisa Rp 100 Juta Lebih

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki melalui Andi.

Uang dugaan suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejagung.