Find Us On Social Media :

Jawabannya Dinilai Tak Logis ataupun Masuk Akal Gara-gara Beri KTP ke Anita Kolopaking, Saksi Pinangki Ini Dicecar Majelis Hakim: Sudah Banyak di Hadapan Kami Pembohong-pembohong

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Sementara itu, dilansir dari Antaranews.com, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar pengusaha Andi Irfan Jaya yang menjadi saksi jaksa Pinangki Sirna Malasari agar mengatakan keterangan sejujurnya.

"Logis dong mas, saya ingatkan majelis hakim bukan orang bodoh, sudah banyak di hadapan kami pembohong-pembohong. Majelis bebas menerjemahkan keterangan saksi diterima atau tidak terlebih saudara menjadi terdakwa di perkara lain," kata ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12/2020).

Baca Juga: Pangkatnya Pernah Diturunkan Tapi Tetap Bisa Hidup Glamor, Pengeluaran Fantastis Jaksa Pinangki Dibongkar Sang Adik, Biasa Kirim Uang Hingga Rp 500 Juta

Andi Irfan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Dalam dakwaan disebutkan Pinangki dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan "action plan" yang akan diajukan Djoko Tjandra untuk mengurus kepulangan Djoko Tjandra dengan menggunakan sarana fatwa MA melalui Kejagung pada 25 November 2019 di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur.

"Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali, termasuk harga "fee" yang harus dibayarkan Djoko Tjandra di setiap tahapannya dengan total nilai 100 juta dolar AS namun Djoko Tjandra hanya menyetujui sebesar 10 juta dolar AS.

Baca Juga: Bak Balas Jasa Sering Dapatkan 'Job' Pelatihan dari Anita Kolopaking, Pinangki Langsung Kenalkan Sang Pengacara ke Djoko Tjandra: Beliau Sering Kasih Saya Kerjaan

Andi Irfan juga disebut dalam dakwaan menerima uang 500 ribu dolar AS dari adik ipar Djoko Tjandra Herriyadi Angga Kusuma (sudah almarhum) di sekitar mall Senayan City.

Selanjutnya nama Andi Irfan dipakai di surat kuasa jual yang dibuat oleh Anita Kolopaking yang berisi penjualan aset dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya sebagai jaminan bila kesepakatan pembayaran 10 juta dolar AS dan uang muka yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak dibayar.