Gridhot.ID -Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program bansos Covid-19.
Disebut KPK, Juliari diduga menilap Rp 10 ribu per paket bansos Covid-19 yang nilainya Rp 300 ribu per paket.
Dari fee Rp 10 ribu per paket itu, total akumulasi dana korupsi yang dinikmati Juliari mencapai Rp 17 miliar.
Namun koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga fee yang didapat Juliari lebih dari Rp 10 ribu per paket.
Boyamin mengaku telah membuat perhitungan dana bansos Covid-19 yang disunat oleh Mensos Juliari Batubara.
Dari hasil perhitungannya, paket bansos yang disunat oleh Juliari bukan Rp 10 ribu, seperti yang diumumkan oleh KPK.
Boyamin menduga dana bansos Covid-19 yang disunat mencapai Rp 33 ribu per paket bantuan.
"Lebih simpel gini, anggaran yang diterima Pemborong Rp 270 ribu, keuntungan 20% adalah Rp 54.000. 270-54 = 216.
Mestinya yang dibelanjakan barang adalah Rp 216 ribu, tapi dugaannya barang (bansos) itu hanya bernilai 188 ribu.
Jadi 216.000-188.000 = Rp 28.000," urai Boyamin membuka obrolan kepada KompasTV, melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu (12/12/2020).
Boyamin lantas melanjutkan, "Godie Bag anggaran 15.000, namun yang ada dilapangan diduga Rp 10.000. 15.000-10.000 = Rp 5.000,
Nah perhitungannya kan jadi 28.000 + 5.000 = Rp 33.000. Jadi dana yang diduga korupsi adalah 33.000 per paket," lanjutnya.
Ia menduga total tersebut bukan hanya dinikmati oleh Juliari sendiri, tetapi ada pihak lain yang ikut nimbrung dalam proyek dana bansos.
"Tapi Rp 33.000 ini diduga bukan untuk JPB pribadi, tapi sebagai bancakan oknum pejabat, vendor dan supplier juga, yang dimakan JFB adalah 10 ribu sebagaimana rilis KPK, sisanya 23 ribu ini yang diduga dinikmati oknum lain baik pejabat maupun swasta," lanjut Boyamin.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "MAKI: Juliari Batubara Sunat Dana Bansos Rp 33 Ribu, Bukan 10 Ribu! Ini Perhitungannya."
(*)