Gridhot.ID - Rizieq Shihab telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Rizieq Shihab disangkakan telah melanggar 3 pasal, salah satunya terkait kerumunan massa di Petamburan.
Pasal-pasal tersebut di antaranya, Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Perlawanan terhadap Pegawai Negara.
Dari balik jeruji besi, Rizieq Shihab mengirimkan surat untuk anak, istri dan keluarganya.
Surat yang ditulis tangan Rizieq tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Senin (14/12/2020).
Isi surat itu menceritakan kabar dan kondisi terkini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Berikut petikan surat di atas secarik kertas itu:
"Semoga Umi dan semua anak-anak Abah (Ayah atau Bapak) selalu sehat dan berkah serta dalam lindungan Allah SWT," tulis Rizieq.
"Alhamdulillah Abah saat ini ada dalam sel yang pernah Abah tempati dulu dan Abah dalam kondisi sehat wal'afiat, aman dan nyaman, tenang, dan senang," imbuhnya.
"Semua petugas tahanan baik. Setiap hari InsyaAllah SWT, Abah akan puasa, sehingga kiriman makanan ke Abah cukup sekali saja menjelang buka puasa."
"Sedangkan untuk sahur, cukup kurma dan cemilan saja. Boleh juga kirim teh atau susu di termos kecil untuk buka."
"Terkait pesanan Abah berupa kitab-kitab dan keperluan sehari-hari, jangan dikirim sekaligus, tapi bertahap."
"Salam Abah buat semua Habib dan ulama serta umat agar sabar dan tetap semangat revolusi akhlak. Jangan lupa selalu jaga prokes. Semoga wabah corona segera berlalu," tutup Rizieq dengan membubuhkan tanda tangannya.
Sebelumnya diberitakan, Rizieq resmi menjadi tersangka dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelumnya Rizieq takut dan akhirnya mau menyerahkan diri.
"Dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah. Bukan pemanggilan ya. Jadi Rizieq itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya," tambah Yusri.
Yusri menegaskan kedatangan Rizieq bukan dalam rangka memenuhi panggilan.
Panggilan terhadap Rizieq telah dilayangkan pada tanggal 1 dan 7 Desember 2020. Namun ia tidak memenuhi kedua panggilan.
Rizieq menjalani pemeriksaan di Direskrimum Polda Metro Jaya sekitar 10 jam dan dicecar 84 pertanyaan.
Begitu selesai diperiksa, Rizieq langsung ditahan dan digelandang ke Rutan Polda Metro Jaya.
Ia menjadi tahanan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul: "Rizieq Shihab Surati Anak-Istri dari Penjara, Isinya: Kirim Makan ke Abah Sekali Jelang Buka Puasa."
(*)