Find Us On Social Media :

Angin Segar di Akhir Tahun, Menaker Percepat Pencairan Subsidi Gaji, Buruan Cek Rekening!

Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji

GridHot.ID - Bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji dari pemerintah tentu merupakan angin segar.

Penyaluran BSU pun selalu menjadi yang ditunggu-tunggu.

Belakangan muncul kabar gembira yang otomatis membuat ingin segera mengecek saldo di rekening.

Baca Juga: Subsidi Dipotong, Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Januari 2021, Segini Besarannya

Info terbaru dari Kemenaker (Kementerian Tenaga Kerja) menyampaikan kabar terbaru bahwa penyaluran BLT akan segera dipercepat.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus memproses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) pada termin kedua kali ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja atau buruh yang terdampak penghasilannya akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Nafas Segar di Awal Tahun, Menaker Bocorkan Soal Pencairan BLT Gelombang 3, Berikut Perkiraannya

"Kita terus mempercepat penyaluran (bantuan subsidi gaji atau upah) sampai 12,4 juta penerima sehingga bisa segera diterima oleh para pekerja atau buruh sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).

Berdasarkan data per 8 Desember 2020, bantuan subsidi gaji atau upah pada termin kedua ini penyalurannya telah mencapai 11.023.780 pekerja/buruh.

Secara rinci, tahap pertama pada termin kedua penyaluran subsidi gaji atau upah mencapai 2.177.915 penerima, tahap II 2.711.358 penerima, tahap III sebanyak 3.146.314 penerima, tahap IV mencapai 2.439.982 penerima, dan tahap V mencapai 548.211 penerima.

"Sebanyak sebelas juta sedang dalam proses dilanjutkan hingga mencapai penerima di termin pertama sebesar 12,4 juta," ujar Menaker.

Perlu diketahui, sebelum melanjutkan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah pada termin II, pihak Kemnaker mengikuti anjuran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar evaluasi data penerima subsidi gaji dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Kabar Baik! Diobrolkan Para Menteri, Subsidi Gaji Kemungkinan Akan Ada Lagi, Ini Alasannya

Menghindari adanya penerima bantuan subsidi gaji yang termasuk golongan wajib pajak.

Artinya, penerima subsidi gaji tersebut merupakan pekerja atau buruh berpenghasilan di atas Rp 5 juta.

Padahal, syarat penerima bantuan subsidi gaji atau upah mutlak dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Kepergok Pakai Barang Subsidi Pemerintah untuk Rakyat Miskin, Salmafian Sunan Kena Damprat Sosok Ini, Janda Taqy Malik Respon Begini

Hal ini sesuai aturan Peraturan Menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Di dalamnya terdapat syarat-syarat yang berhak menerima bantuan subsidi gaji atau upah dari pemerintah sebesar Rp 1,2 juta untuk dua bulan.

Adapun syarat penerima bantuan subsidi gaji tersebut antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah;
  4. Aktif Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020;
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Sementara itu, selama pandemi yang masih belum tahu berakhir kapan, ada isu dari pemerintah akan memperpanjang penerimaan subsidi gaji sampai tahun depan.

Baca Juga: 2 Juta Guru Honorer dan Pendidik Non-PNS Dapat Angin Segar, Bantuan Subsidi Gaji Mulai Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Mengecek

Bagaimana kelanjutannya?

Tahun 2020 segera berakhir, namun nasib bantuan subsidi gaji apakah berlanjut tahun depan? berikut penjelasannya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berharap program bantuan subsidi gaji atau BLT karyawan tersebut bisa terlaksana kembali pada tahun depan.

"Kemenaker selaku kementerian teknis mengharapkan subsidi ini terus bisa berlanjut. Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPCPEN (Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz melalui tayangan YouTube FMB9," Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Siap-siap Saldo Bertambah, Subsidi Gaji Tahap III Sudah Cair, Para Pekerja Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak!

Menurut Reza, keputusan lanjutan program bantuan subsidi gaji atau upah pada tahun depan akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Menurut dia, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima bantuan subsidi gaji.

"Karena ini kan diobrolin setingkat menteri, policy-nya seperti apa. Pertumbuhan ekonomi dan kondisi ekonomi tahun depan juga seperti apa," kata dia.

Berdasarkan data Kemenaker, penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah termin kedua hingga 8 Desember 2020 mencapai 11.023.780.

Baca Juga: Bongkar Masalah Subsidi Gaji Gelombang 2 yang Tak Cair-cair, Satgas PEN Sebut Karyawan yang Pakai Rekening Biru Tidak Bisa Terima Bantuan, Begini Penjelasannya

Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pekerja yang terdampak akibat pandemi virus Corona ( Covid-19 ).

Secara rinci, tahap pertama termin kedua mencapai 2.177.915 pekerja.

Tahap kedua penyaluran mencapai 2.711.358 pekerja, tahap III sebanyak 3.146.314 pekerja.

Baca Juga: Kabar Gembira, Tak Hanya BLT Karyawan Gelombang 2 yang Sudah Cair, Subsidi Gaji untuk Guru Honorer Kemenag Kini Disetujui Kemenkeu, Rp 1,1 Triliun Uang Negara Siap Dipakai Lagi

Kemudian tahap IV 2.439.982 pekerja, dan tahap V disalurkan ke 548.211 pekerja.

Adapun pada Desember 2020 ini, beberapa bantuan masih disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.

1. BSU guru honorer

Sebanyak 2.034.952 orang guru honorer akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

PTK non-PNS akan menerima BSU senilai 1,8 juta sebanyak satu kali dan disalurkan secara bertahap.

2. Bansos sosial tunai Rp 300.000

Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 9 juta keluarga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para Pekerja, Bantuan Subsidi Gaji Termin Kedua Tahap II Sudah Mulai Cair, Begini Kata Menaker Ida Fauziah

Penyaluran BST itu dilakukan pada awal November hingga Desember 2020 melalui PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Besaran bansos tunai atau BST yang disalurkan sebesar Rp 300.000 dan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona.

3. Subsidi listrik

Subsidi listrik termasuk bantuan paling awal yang telah disalurkan pemerintah kepada pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Siap-siap Cek Saldo, Menaker Ungkap Subsidi Gaji Sudah Mulai Ditransfer ke Rekening Pekerja: Sudah Cair!

Namun, subsidi tersebut hanya diberikan kepada golongan listrik tertentu.

Untuk rumah tangga, pemerintah memberikan kepada golongan listrik dengan daya 450 V yang berupa penggratisan seluruh tagihan listrik hingga Desember 2020.

Untuk golongan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA, akan diberikan subsidi berupa diskon 50 persen.

Sementara itu, kategori UMKM yang mendapat subsidi listrik adalah para pelanggan PLN pelaku bisnis atau industri kecil dengan daya listrik 450 VA, baik golongan BA 450 VA maupun I1 450 VA.

4. Subsidi gaji

Pemerintah juga menggelontorkan dana bantuan kepada 15,7 juta pekerja yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun besaran bantuan yang diberikan sebanyak Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta melalui transfer ke masing-masing rekening penerima.

Baca Juga: Subsidi Gaji Gelombang 2 Siap Cair, Kemenaker Justru Sebut Jumlah Penerima Bantuan Berkurang, Sekjen Singgung Evaluasi KPK

5. Bantuan kuota internet

Selain BSU untuk guru honorer, Kemendikbud lebih dulu telah menggelontorkan dana bantuan subsidi kuota internet bagi pelajar dan tenaga pengajar.

Adapun kuota data internet yang akan diperoleh berupa kuota umum dan kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai hingga Desember 2020. Siswa akan mendapatkan subsidi kuota sebesar 35 GIB perbulan dan guru 42 GB per bulan.

Sementara mahasiswa dan dosen akan menerima 50 GB per bulan.

6. BLT UMKM

Pemerintah juga telah memberikan BLT kepada UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri untuk melakukan proses pencairan.

Baca Juga: Segera Cek Rekening! Subsidi BLT Gelombang 2 Mulai Cair, Berikut Jadwal Pencairan Menurut Menaker

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul KABAR GEMBIRA, Segera Cek Rekening Anda, BLT Subsidi Gaji Dipercepat, Berikut Info Lengkap Kemnaker (*)