Find Us On Social Media :

Singgung Soal Budaya Tukar Kado, Ketua KPK Firli Bahuri Ingatkan Jeratan Hukum Bagi Pejabat yang Mainkan 'Taktik Sinterklas'

Ketua KPK Firli Bahuri

"Bukan hanya terjebak, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan/kado mewah, agar tampil glamor saat hari raya," tambahnya.

Ia menegaskan jika hal itu terjadi, maka KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Baca Juga: Suaminya Gelapkan Uang Izin Ekspor Benur, Istri Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Kini Kena Getahnya, Jubir KPK Sebut Iis Rosita Dewi Dicekal Bareng 3 Sosok Ini

"Natal bukan 'soal baju baru', apalagi diperoleh dari hasil atau praktik korupsi. Natal adalah bentuk refleksi untuk menyadarkan semua kekurangan, kelemahan, dan kesalahan diri sebagai bagian dari umat beragama, dimana kesederhanaan lah yang sepatutnya melandasi setiap perayaan apapun didunia ini," kata Firli.

"Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih dan selalu semai nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan dihati sanubari dengan semangat anti korupsi, agar Indonesia maju, sejahtera, aman, dan damai sentosa, kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan manifestasi cita-cita bangsa," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Firli Bahuri Ingatkan Pejabat soal Taktik 'Sinterklas' dan Tukar Kado Saat Natal."

(*)