Find Us On Social Media :

Didampingi Mendagri hingga Panglima TNI, Menko Polhukam Bubarkan FPI, Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 Telah Bubar secara De Jure

Menko Polhumkan Mahfud MD

GridHot.ID - Front Pembela Islam (FPI) kini hanya bisa gigit jari.

Pasalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa FPI tak lagi memiliki kedudukan hukum sebagai organisasi masyarakat.

Dikutip dari Tribunnews.com, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah melarang dan akan membubarkan seluruh kegiatan Front Pembela Islam ( FPI).

Baca Juga: Persiapkan Negara dari Seluruh Ancaman yang Bakal Menyerang di Tahun 2021, Mahfud MD: Terlalu Toleran Juga Berbahaya...

Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019 secara de jure FPI sudah bubar sebagai ormas, namun tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.

"FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Dengan demikian, karena tidak ada dasar hukum organisasi, maka pemerintah pun memutuskan untuk melarang dan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan FPI.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Kelompok Anak Muda Dilatih Khusus untuk Meneror VVIP, Menko Polhumkan: Saya Dapat Foto Latihannya

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud.