Find Us On Social Media :

Salah Satunya Peraih Medali Emas Tunggal SEA Games 2013, Dua Atlet Putri Bulu Tangkis Diduga Terima Aliran Dana dari Edhy Prabowo, KPK: Akan Dipanggil

Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).

Adanya dugaan aliran uang ini berawal dari pemeriksaan saksi oleh KPK terhadap sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, yang menguak fakta bahwa ada dugaan uang suap Edhy mengalir dalam bentuk mobil dan penyewaan apartemen untuk pihak-pihak lain. Namun tak dirinci siapa saja pihak-pihak tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, disebutkan bahwa aliran dana suap di kasus Edhy digunakan untuk pembelian mobil dan penyewaan apartemen bagi beberapa perempuan. Terkait dugaan pembelian mobil dan apartemen itu, menurut Soesilo, hal itu disangkal Edhy Prabowo.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Suaminya Gelapkan Uang Izin Ekspor Benur, Istri Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Kini Kena Getahnya, Jubir KPK Sebut Iis Rosita Dewi Dicekal Bareng 3 Sosok Ini

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Baca Juga: Sempat Dipandang Sebelah Mata Tapi Kini Sukses Cokok 2 Menteri Jokowi, Kinerja Firli Bahuri Seolah Tebar Ancaman ke Pejabat Korup Lain, IPW: Makin Ngeri-ngeri Sedap

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.