Find Us On Social Media :

Gisella Anastasia Dijadikan Tersangka dan Diancam Hukuman hingga 12 Tahun Penjara, Komnas Perempuan: GA Ini Sebenarnya Korban

Gisella Anastasia

Bukan tanpa sebab, pasalnya tersebarnya video syur tersebut tidak dilakukan oleh Gisel sendiri.

"Korban kekerasan berbasis gender, cyber, karena dokumen pribadi disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," tambah Triasi.Berdasarkan hal tersebut, penetapan Gisel sebagai tersangka oleh pihak berwajib dianggap Triasi sebagai sesuatu yang kurang tepat."Sehingga penetapan GA sebagai tersangka itu sebenarnya tidak tepat. Karena apa yang menjadi privasi GA itu bukan perbuatan tindak pidana," kata Triasi.

Baca Juga: Rekam Adegan 'Nakal' Saat Masih Jadi Istri Gading Marten, Video Gisel 'Pilih Selingkuh' Kini Viral, Pakar Soroti Ekspresi Kekasih Wijin: Saat Itu Dia StresTiasri mengungkapkan, harusnta oknum penyebar video yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangka."Seharusnya yang ditetapkan sebagai pelaku adalah penyebar sesuai dengan Undang-Undang Pornografi," pungkas Tiasri.Sementara itu, pihak lainnya misalnya pakar hukum, juga ikut menyoroti sikap polisi terhadap penetapan dan ancaman hukuman bagi Gisel.Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, menyampaikan harapannya terkait terkait kasus yang membelit Gisel dan MYD.

Baca Juga: Buntut Panjang Video Syur 19 Detik, Gisel Kini Terancam Dilaporkan Kasus Penyebaran Berita Bohong, Pelapor: Sudah Berkali-kali!