Find Us On Social Media :

Langkah Cepat Kapolri Respon Tudingan Pelanggaran HAM Atas Kematian 4 Laskar FPI, Idham Azis Langsung Bentuk Tim Khusus, Irjen Argo Yuwono: Buktikan di Pengadilan

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

"Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 bukan ke pengadilan HAM menurut UU Nomor 26 Tahun 2000," ucap dia.

Dalam temuannya, Komnas HAM membagi peristiwa ini ke dalam dua konteks.

Pertama, 2 laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek KM 49.

Baca Juga: Mahfud MD Bocorkan 5 Nama Jenderal Bintang Tiga, Calon Kapolri yang Diajukan Kompolnas ke Jokowi, Siapa Saja?

Kedua, tewasnya 4 laskar FPI lainnya yang disebut masuk pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Diketahui, terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Dari rekonstruksi, polisi menggambarkan anggota FPI lebih dulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. Hasil rekonstruksi disebut belum final.