Niat Busuk Sudah Direncanakan, 7 Remaja Tenggak Miras Pekosa Dua Siswi SMP, Korban Jalan 10 Km Cari Bantuan

Minggu, 10 Januari 2021 | 13:25
KOMPAS.com/RASYID RIDHO

Miras Pembawa Petaka, Sejumlah Remaja yang Tengah Mabuk Tega Perkosa 2 Gadis di Bawah Umur, Keduanya Sempat Kabur Namun Berujung Gagal

GridHot.ID - Pelaku pemerkosaan 2 siswi SMP di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Serang.

Korban yang berinisial FA dan AN berusia 14 tahun.

FA dan AN diperkosa dengan keji oleh tujuh remaja, AM (19), SM (23), AN (18), ML (15) dan SR (19).

Dua pelaku lainnya masih DPO yakni RW dan UC.

Baca Juga: Suami Kalah Taruhan, Paksa Istri Diperkosa Teman-temannya, Ujungnya Disiram Cairan Asam

"Kemarin kita identifikasi dan berhasil menangkap ke lima pelaku di rumahnya masing-masing.

Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Berikut fakta-fakta dari kasus pemerkosaan yang dirangkum Kompas.com:

1. Tujuh pelaku dalam kondisi mabuk Ketujuh pelaku dalam kondisi mabuk saat memperkosa dua pelajar SMP di kawasan industri Cikande Modern.

Baca Juga: Aksi Bejat Oknum Guru PNS, Perkosa Anak Tiri yang Sebelumnya Diberi Minuman Isi Cairan Perangsang, Polisi: Korban Terlihat Trauma...

"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun," kata Mariyono

2. Modus antar pulang Niat busuknya untuk memperkosa sudah direncanakan para pelaku saat melihat kesempatan saat korban membutuhkan tumpangan untuk pulang ke rumahnya.

Sebab, pada saat itu di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande terjadi keributan kecil antar-dua kelompok.

"Karena takut, kedua korban ini kemudian mendapatkan tawaran akan diantarkan pulang ke rumahnya karena sudah larut malam," ujar Mariyono.

Baca Juga: Palak Sejoli yang Lagi Pacaran Rp 4 Juta, 2 Oknum Polisi Paksa Korban Berhubungan Seks Lalu Direkam, Hingga Nekat Perkosa Si Perempuan

Bukannya diantarkan pulang, kedua korban lalu dibawa oleh para pelaku ke sebuah lahan perkebunan.

"Ternyata dalam perjalan kendaraan yang ditumpangi bukan ke rumahnya tapi dibelokkan ke sebuah kebun di Kampung Sukadamai, Desa Malabar, Kecamatan Bandung, yang jauh dari permukiman warga," ujar Mariyono.

3. Pelaku SM jadi aktor utama Mariyono mengungkapkan, pelaku SM (23) menjadi otak dari kasus pemerkosaan tersebut.

Sebab, SM yang mengajak dan memboncengi dua korban.

Baca Juga: Ditangkap di Kantornya, Pegawai Bapelkes Ini Bikin Malu Atasan, Rekam Aksinya Perkosa Kakak Adik di bawah Umur hingga Buat 450 Konten Porno

"Yang mengajak pertama itu SM, dia yang bonceng," kata Mariyono.

SM dan kedua korban tidak saling kenal. Namun karena dalam kondisi mabuk, SM berani mengajak hingga memperkosa korban.

4. Korban sempat kabur Saat mengetahui para pelaku mempunyai niat jahat, kedua korban sempat melarikan diri sesampainya di lokasi pemerkosaan.

Namun, usahanya untuk kabur tidak berhasil setelah tujuh pelaku menangkap dan menarik kedua korban.

Baca Juga: Perkosa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun, Pria Beristri 4 di Aceh Lakukan Berbagai Ancaman Agar Korban Tutup Mulut, Polisi: Berkasanya Masih Kita Dalami

"Korban ditarik ke kebun diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran.

Ada yang pegangin tangannya, kakinya, buka celana sama bajunya, sehingga tidak berdaya," ungkap Mariyono.

5. Korban jalan kaki 10 km cari bantuan Usai puas, para pelaku kabur dan meninggalkan kedua korban di tengah perkebunan.

Karena lokasinya jauh dari pemukiman, kedua korban kemudian mencari bantuan dengan berjalan kaki 10 kilometer.

Baca Juga: Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil, Pria di Serdang Bedagai Dapat Karma Instan Sesampainya di Penjara, Kasusnya Buat Tahanan Lain Hajar Tersangka Hingga Tewas

"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres.

Kemudian kedua korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya kemudian dilanjutkan melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang.

Kelima pelaku ditangkap dan dikenai pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta 2 Siswi SMP Diperkosa 7 Remaja, Korban Gagal Kabur hingga Jalan Kaki 10 Km Cari Bantuan"

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com