Gridhot.ID - Puluhan rekening milikFront Pembela Islam (FPI) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Benar (tidak bisa diakses sejak) Rabu pekan kemarin infonya," kata kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/1/2021).
Tak hanya milik FPI, rekening keluargaRizieq Shihab dan eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman juga diblokir.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menyebut pemblokiran terjadi pada Rabu (6/1/2021) pekan kemarin.
"Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H. Munarman dkk juga (diblokir)," kata Yanuar dikutip dari Kompas.com.
"Keluarga ada 7 rekening, sejak rabu pekan kemarin (diblokirnya)," kata dia.
Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.
"Pengawal nya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uang nya diduga digarong," kata Yanuar.
Aziz berujar uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq juga tak luput dari pemblokiran.
"Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang," ucap dia.
Terkait langkah yang akan dilakukan, Yanuar mengatakan, pihaknya akan melawan dugaan otoriter ini.
"Karena pihak didzalimi doanya tidak ada halangan dengan Allah, kami dan masyarakat serta umat islam doakan para pelaku kedzaliman ini dan para pendukung serta yang diam terhadap kedzaliman ini untuk bertaubat atau diberi Allah ganjaran setimpal dunia akhirat atas kedzaliman dan dukungan serta pembiaran kedzaliman ini," ucap Yanuar.
"Kelak kami akan tuntut mereka atas tindakan keji dan pembiaran serta dukungan kekejian ini," tutur dia.
Sebelumnya, jumlah rekening milik FPI dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh PPATK bertambah.
"Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Jumat (8/11/2020).
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.
"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya. Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
(*)