Find Us On Social Media :

Jantungnya Membengkak, Anak yang Gugat Bapak Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Dunia, Ini Kata Sang Adik

ilustrasi- Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan merupakan anak yang juga menggugat orangtuanya Rp 3M

Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir."Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

‎Deden merupakan anak kedua, sementara Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh. Selain Koswara, ‎anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.

Baca Juga: Bikin Merinding, Tanpa Diedit Sedikit Pun, Petugas Damkar Rekam Suara Misterius Tangisan Minta Tolong di Tengah Pencarian Korban Sriwijaya Air 182: Terdengar JelasHamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi. "Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.

Baca Juga: Terbongkar Karena Donor Plasma Konvalesen, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto Ternyata Pernah Positif Covid-19, Istana: Kami Tidak Tahu