Find Us On Social Media :

Jantungnya Membengkak, Anak yang Gugat Bapak Kandung Rp 3 Miliar Meninggal Dunia, Ini Kata Sang Adik

ilustrasi- Seorang advokat di Kota Bandung, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan merupakan anak yang juga menggugat orangtuanya Rp 3M

GridHot.ID - Koswara, warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, digugat secara perdata Rp 3 miliar lebih oleh Masitoh, anaknya yang berprofesi pengacara dan Deden, bersama Nining (istri Deden).

Namun, baru-baru ini, Masitoh dikabarkan telah meninggal dunia.

Masitoh meninggal dunia karena pembengkakan jantung pada Senin (18/1/2021).

Melansir TribunJabar.id, Masitoh merupakan adik kakak dengan Deden dan secara bersama-sama menggugat Koswara, Imas, dan Hamidah.Hamidah dan Imas merupakan anak Koswara, adik dari almarhum Masitoh.

Baca Juga: 1 Tahun Dicari, Keberadaan Pasien Pertama Covid-19 Masih Menjadi Teka-teki, Ini Sosoknya yang Diduga Seorang Perempuan Muda Berusia 20-an"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden.Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat."Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak, yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini.

Baca Juga: Di Bawah Kepemimpinan Prabowo Subianto, Indonesia Masuk 16 Besar Militer Terkuat di Dunia, Kalahkan Autralia dan Israel yang Miliki Alutsista Super Canggih

Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir."Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020.

‎Deden merupakan anak kedua, sementara Masitoh anak ketiga Koswara. Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan ke Masitoh. Selain Koswara, ‎anak kesatunya, Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima, turut jadi tergugat.

Baca Juga: Bikin Merinding, Tanpa Diedit Sedikit Pun, Petugas Damkar Rekam Suara Misterius Tangisan Minta Tolong di Tengah Pencarian Korban Sriwijaya Air 182: Terdengar JelasHamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden. Adapun total luas tanahnya sekira 4000 meter persegi. "Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa.

Baca Juga: Terbongkar Karena Donor Plasma Konvalesen, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto Ternyata Pernah Positif Covid-19, Istana: Kami Tidak Tahu

Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah tempat usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan. Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020). Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

Baca Juga: Iriana Sudah Jarang Muncul di Depan Publik Bahkan Ketika Suaminya Divaksin, Keberadaan Istri Jokowi Buat Orang Penasaran, Istana Langsung Angkat Bicara"Semuanya anak sebapak dan seibu. Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah. ‎Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris. Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris."Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.Atas gugatan itu, malah kata Hamidah, bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

Baca Juga: FBI Sampai Turun Tangan, Perusahaan Ternama Indonesia Ketahuan Tipu Bank Amerika Serikat Demi Bisa Berdagang dengan Korea Utara, Ini Akar Permasalahannya

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu se bapak," ucapnya. Dalam berkas gugatan yang diterima Tribun dan sudah teregister di pengadilan, inti gugatannya senada dengan yang diutarakan Hamidah. Adapun dalam berkas gugatan, selain kepada Koswara, Hamidah dan Imas selaku tergugat, PT PLN dan Kantor BPN Kota Bandung jadi turut tergugat.Pada sidang hari ini, mengagendakan pemeriksaan berkas‎ namun sidang ditunda karena perwakilan dari PT PLN dan Kantor BPN tidak datang.

Baca Juga: Lantang Sebut Proyek Pemerintah Carut Marut, Susi Pudjiastuti Akui Jadi Menteri Banyak Menelan Kekecewaan: Saya Mau Mengubah Sesuatu, Tidak Bisa!Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. "Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim. Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara. Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan."Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul "Anak Yang Gugat Orangtuanya Rp 3 M di Pengadilan Negeri Bandung Meninggal"

(*)