Find Us On Social Media :

Kemenpan RB Bantah Surat Pengangkatan Honorer Tanpa Tes yang Viral di Medsos, Tjahjo Kumolo Ngotot PNS Tetap Harus Lewat Seleksi Ketat Negara, DPR Justru Beri Usul Ini

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gridhot.ID - Sedang viral di sosial media terkait sebuah surat yang menyatakan adanya pengangkatan tenaga honorer.

Surat itu menjadi viral karena disebutkan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa melewati tes ketat.

Ditambah lagi surat tersebut mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sehingga masyarakat seakan mudah percaya atas surat tersebut.

Dikutip Gridhot dari Kontan, surat yang sudah terlanjur beredar tersebut merupakan surat palsu.

Baca Juga: Mantap, Panggil Istri Siri Faisal Harris, Ratu Dangdut Elvi Sukaesih: si Cantik Sholehah Jennifer Dunn

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengemukakan, surat palsu bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi seolah-olah Menteri PANRB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tahapan tes.

"Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar pada tahun lalu," katanya melalui keterangan tertulis resminya, dikutip Rabu (20/1/2021).

Bahkan surat tersebut menyatakan kalau pengangkatan ini akan dilaksanakan pada Jumat (15/1/2021), pukul 10.00 di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta.

Andi menambahkan ini juga pernah terjadi pada tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Kelabui Bank Amerika Demi Berbisnis dengan Korea Utara, Modus Penipuan Anak Perusahaan Berhasil Dibongkar FBI, Pihak Grup Djarum Katakan Ini

Nama Heru Purwaka selaku pegawai BKN menjadi korban karena tercantum juga di surat palsu tersebut.

"Kami pastikan dan tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu atau hoaks sehingga isi surat tersebut sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipercaya. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata dia menegaskan.