Sementara itu di agenda yang lain, DPR secara resmi saat rapat kerja dengan pemerintah justru sempat mengusulkan tenaga honorer benar-benar diangkat langsung menjadi PNS.
"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yg dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," jelas Samsyurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, poin tersebut menjelaskan kalau pengangkatan pegawai honorer bisa dilakukan dengan seleksi administrasi.
Mereka yang punya masa kerja paling lama juga sbisa diprioritaskan untuk bisa mendapat pengangkatan duluan.
Menanggapi hal ini, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo justru bertahan agar PNS tetap diseleksi melalui tes ketat dari negara.
"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atay sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.
Sang menteri juga menambahkan kalau pengangkatan langsung akan terkesan tidak adil dan bisa menghilangkan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk jadi bagian dari pemerintah.
"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," tambahnya.
(*)