Gridhot.ID - Sedang viral di sosial media terkait sebuah surat yang menyatakan adanya pengangkatan tenaga honorer.
Surat itu menjadi viral karena disebutkan tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa melewati tes ketat.
Ditambah lagi surat tersebut mengatasnamakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sehingga masyarakat seakan mudah percaya atas surat tersebut.
Dikutip Gridhot dari Kontan, surat yang sudah terlanjur beredar tersebut merupakan surat palsu.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian mengemukakan, surat palsu bernomor 257/01/2021 tersebut memuat informasi seolah-olah Menteri PANRB mengangkat tenaga guru honorer, tenaga administrasi, penyuluh pertanian, dan tenaga honorer kesehatan berusia 35 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tahapan tes.
"Dilihat dari segi fisik tulisan pada surat palsu tersebut, pelaku hanya mengganti nomor surat, tanggal surat, dan tempat saja. Selebihnya isinya tidak jauh berbeda dengan surat palsu yang pernah beredar pada tahun lalu," katanya melalui keterangan tertulis resminya, dikutip Rabu (20/1/2021).
Bahkan surat tersebut menyatakan kalau pengangkatan ini akan dilaksanakan pada Jumat (15/1/2021), pukul 10.00 di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Senayan Jakarta.
Andi menambahkan ini juga pernah terjadi pada tahun 2020 lalu.
Nama Heru Purwaka selaku pegawai BKN menjadi korban karena tercantum juga di surat palsu tersebut.
"Kami pastikan dan tegaskan bahwa surat tersebut adalah palsu atau hoaks sehingga isi surat tersebut sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipercaya. Menteri PANRB tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," kata dia menegaskan.
Sementara itu di agenda yang lain, DPR secara resmi saat rapat kerja dengan pemerintah justru sempat mengusulkan tenaga honorer benar-benar diangkat langsung menjadi PNS.
"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yg dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," jelas Samsyurizal selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, poin tersebut menjelaskan kalau pengangkatan pegawai honorer bisa dilakukan dengan seleksi administrasi.
Mereka yang punya masa kerja paling lama juga sbisa diprioritaskan untuk bisa mendapat pengangkatan duluan.
Menanggapi hal ini, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo justru bertahan agar PNS tetap diseleksi melalui tes ketat dari negara.
"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atay sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.
Sang menteri juga menambahkan kalau pengangkatan langsung akan terkesan tidak adil dan bisa menghilangkan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk jadi bagian dari pemerintah.
"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," tambahnya.
(*)