Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menghukum PT Antam mengembalikan uang Rp 27,2 miliar yang sudah dibayarkan Adiyanto.
Tak hanya itu, ditambah dengan keuntungan yang seharusnya diperoleh Adiyanto setiap bulan sebesar 7 persen dari Rp 27,2 miliar.
Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya setelah PT Antam mengajukan banding.
Dikatakan kuasa hukum Adiyanto, Rendi Johanis Rompas Kemar bahwa pihaknya memenangkan gugatan.
"Gugatan kami dikabulkan. PT Antam akan ajukan banding," ujarnya, Selasa (19/1/2021).
Akan tetapi, Rendi tidak mendampingi Adiyanto lagi di tingkat banding.
Ia menyatakan bahwa kasus itu bermula ketika Adiyanto mentransfer uang Rp 27,2 miliar secara bertahap sebanyak 11 kali.