Find Us On Social Media :

PT Antam Kalah Lagi, Pengusaha Asal Surabaya Ini Menangkan Gugatan 43 Kg Emas, Begini Kronologi Kasusnya

PT Aneka Tambang Tbk (Persero)

Gridhot.ID - Nama Budi Said belum lama ini jadi perbincangan karena memenangkan gugatan terhadap PT Antam.

Budi Said pada 13 Januari memenangkan gugatan terhadap PT Antam untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1.1136 kilogram emas.

Setelah dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri Surabaya, PT Antam akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas gugatan Budi Said.

Baca Juga: Berhasil Menang Gugatan 1,1 Ton Emas dari PT Antam, Budi Said Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Ini Pekerjaan si Crazy Rich Surabaya

Belum selesai kasus Budi Said, kini ada lagi pengusaha asal Surabaya Adiyanto Wiranata yang menangkan gugatan atas PT Antam.

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan gugatan Adiyanto dan menyatakan PT Antam untuk menyerahkan emas sebanyak 43 kilogram.

Emas tersebut dibeli dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam. Adiyanto sendiri sudah membayar Rp 27,2 miliar.

Majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki menghukum PT Antam mengembalikan uang Rp 27,2 miliar yang sudah dibayarkan Adiyanto.

Tak hanya itu, ditambah dengan keuntungan yang seharusnya diperoleh Adiyanto setiap bulan sebesar 7 persen dari Rp 27,2 miliar.

Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya setelah PT Antam mengajukan banding.

Baca Juga: Padahal Sudah Transfer Tapi Emas yang Diterima Kurang 1,1 Ton, Budi Said Gugat PT Antam dengan Ganti Rugi Rp 814 Miliar

Dikatakan kuasa hukum Adiyanto, Rendi Johanis Rompas Kemar bahwa pihaknya memenangkan gugatan.

"Gugatan kami dikabulkan. PT Antam akan ajukan banding," ujarnya, Selasa (19/1/2021).

Akan tetapi, Rendi tidak mendampingi Adiyanto lagi di tingkat banding.

Ia menyatakan bahwa kasus itu bermula ketika Adiyanto mentransfer uang Rp 27,2 miliar secara bertahap sebanyak 11 kali.

Uang itu untuk membeli 43 batang emas seberat 43 kg, sebatang emas seberat 250 gram, sebatang emas 100 gram, sebatang emas 25 gram dan sebatang lagi emas seberat 10 gram.

Setelah membayar, Adiyanto mendapatkan faktur dari PT Antam. Namun, sekian lama ditunggu, emas pesanannya tidak kunjung datang.

"Fakturnya asli dikeluarkan PT Antam. Rekeningnya juga rekening PT Antam. Tapi, barang tidak diantar ke alamat," imbuh Rendi.

Baca Juga: Namanya Mentereng Sebagai Istri Mantan Jenderal TNI hingga Komisaris Utama PT. Antam, Bella Saphira Masak dengan Wajan Tua dan Karatan, Tak Kuat Beli?

Adiyanto sebenarnya sudah lama berlangganan emas ke PT Antam. Pria asal Wiyung ini sebelumnya sudah 9 kali membeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya yang nilainya hampir sama.

Selama itu pesananya baik-baik saja. Emas terkirim setelah ia mentransfer uang. Masalah terjadi ketika pembelian kesepuluh pada Oktober 2018.

Menurut dia, Adiyanto tertarik membeli emas setelah bertemu marketing freelance, Eksi Anggraeni yang mempromosikan emas PT Antam.

Eksi lalu mempertemukan Adiyanto dengan pegawai PT Antam. Selanjutnya, transaksi dilakukan sendiri antara Adiyanto dengan perusahaan tersebut.

"Yang sales ini (Eksi) tidak masuk. Dia cuma kenalin ke Antam saja. Pembayaran langsung klien saya ke rekening Antam," katanya.

Baca Juga: Berstatus Istri Komisaris Utama PT Antam, Bella Saphira Pilih Geluti Bisnis Kuliner, Tak Mau Berpangku Tangan Meski Suami Kaya Raya, Intip Penampakan Restorannya!

PT Antam mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama.

Berdasarkan data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), memori kasasi tersebut telah diserahkan ke Mahkamah Agung, Jumat (15/1/2021).

Saat dikonfirmasi, pihak PT Antam belum memberi konfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: "Lagi, Pengusaha Asal Surabaya Menangkan Gugatan Emas Seberat 43 Kilogram."

(*)