Find Us On Social Media :

PT Antam Kalah Lagi, Pengusaha Asal Surabaya Ini Menangkan Gugatan 43 Kg Emas, Begini Kronologi Kasusnya

PT Aneka Tambang Tbk (Persero)

Eksi lalu mempertemukan Adiyanto dengan pegawai PT Antam. Selanjutnya, transaksi dilakukan sendiri antara Adiyanto dengan perusahaan tersebut.

"Yang sales ini (Eksi) tidak masuk. Dia cuma kenalin ke Antam saja. Pembayaran langsung klien saya ke rekening Antam," katanya.

Baca Juga: Berstatus Istri Komisaris Utama PT Antam, Bella Saphira Pilih Geluti Bisnis Kuliner, Tak Mau Berpangku Tangan Meski Suami Kaya Raya, Intip Penampakan Restorannya!

PT Antam mengajukan kasasi terhadap putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama.

Berdasarkan data di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), memori kasasi tersebut telah diserahkan ke Mahkamah Agung, Jumat (15/1/2021).

Saat dikonfirmasi, pihak PT Antam belum memberi konfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: "Lagi, Pengusaha Asal Surabaya Menangkan Gugatan Emas Seberat 43 Kilogram."

(*)