Find Us On Social Media :

2 Bulan Mendekam Penjara Sendirian, Eks Menteri KKP Curhat Butuh Dukungan, Edhy Prabowo: Saya Minta Tolong

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari

GridHot.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, masih menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus suap benih lobster.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun terus mendalami kasus yang melibatkan eks Menteri KKP itu.

Melansir Kompas.com, dugaan pemberian uang itu didalami penyidik saat memeriksa Suharjito, pemilik PT Dua Putra Perkasa yang merupakan tersangka pemberi suap kepada Edhy, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 500 Juta, Kades Tanjung Putus Kabur Bawa Keluarganya, Rumah Ditinggal Kosong Melompong Tak Ada Isinya

"Mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT (Suharjito) kepada EP (Edhy) melalui staf pribadinya SAF (Safri) terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (8/1/2021).

Ali mengatakan, penyidik juga mendalami aktivitas PT Dua Putra Perkasa terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ali menyebut ada dugaan Suharjito bertemu Edhy untuk membahas pengajuan izin ekspor oleh PT Dua Putra Perkasa.

Baca Juga: Menangis Terisak, Jaksa Pinangki Akui Hidupnya Hancur Setelah Terlibat Kasus Djoko Tjandra: Andai Bisa Membalik Waktu, Ingin Rasanya Mengabil Pilihan Berbeda

"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku menteri KKP yang membicarakan masalah pengajuan ijin ekskpor oleh PT DPP," ujar Ali.

Sementara itu, dilansir dari TribunJakarta.com, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meluapkan curahan hatinya usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur pada Kamis (21/1/2021) hari ini.

Edhy mengeluhkan mekanisme kunjungan tahanan secara daring yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seiring mewabahnya pandemi COVID-19.

Edhy sebagaimana diketahui merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Sidik Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Agung Panggil Manajer Investasi dari Perusahaan Sekuritas Ternama Ini, Begini Kata Kapuspenkum

Ia meminta agar kunjungan keluarga secara tatap muka diizinkan.

"Kalau boleh untuk menguatkan ya boleh dijenguk langsung dengan aturan COVID-19. Kan boleh pakai masker, swab," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Edhy bahkan meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mengizinkan kunjungan keluarga di rutan.

Baca Juga: Dulu Sering Dibelikan barang-barang Bermerek Oleh Pejabat Beristri, Model Cantik Ini Kini Bernasib Pilu, Harus Banting Tulang Demi Sesuap Nasi

Sebab, selama dua bulan terakhir dirinya belum bertemu dengan keluarga.

"Dalam kesempatan ini kalau bisa mohon kepada pihak yang berwenang kepada Menkumham diberikan kesempatan perizinan kunjungan keluarga. Walaupun covid saya tahu, kan covid ada mekanisme," kata dia.

Edhy mengaku membutuhkan dukungan moral dari keluarga untuk menjalani proses hukum.

Ia juga berharap dapat bertemu dengan pengacara secara langsung untuk melakukan koordinasi.

Baca Juga: Keberadaan Harun Masiku Belum Terdeteksi, Keluarga Syok Dengar Kabar Sudah Meninggal: Saya Terakhir Ketemu 4 Tahun yang Lalu

"Sudah dua bulan bagi saya tidak mudah, saya butuh dukungan moral keluarga. Kalau bisa ya itu dijenguk langsung. Saya minta tolong walaupun terbatas enggak banyak-banyak, satu dua orang termasuk ketemu lawyer saya, karena saya butuh koordinasi," katanya.

Edhy mengatakan sudah menyampaikan permintaannya tersebut kepada penyidik.

"Sudah saya sampaikan, tapi belum surat. Saya sudah sampaikan lewat lawyer," katanya.

Baca Juga: Cium Adanya Tikus Berdasi, Kejagung Geledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kapuspenkum Bakal Periksa 20 Pejabat dan Karyawan

Diketahui, KPK belakangan ini membelakukan kunjungan tahanan secara daring dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan lembaga antirasuah. (*)