GridHot.ID - Seorang pria yang berinisial JPN (23) tega perkosa anak dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
Kejadian sadis ini terjadi di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu), Riau.
Menurut Aipda Misran, Kepala Urusan Humas Polres Inhu, JPN sudah berhasil diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku berinisial JPN (23), ditangkap Polsek Kelayang beberapa jam setelah pelaku mencabuli korban. Korban seorang siswi SMP berusia 15 tahun," kata Misran kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (23/1/2021).
Misran mengatakan, pelaku sudah beberapa kali memerkosa korban sejak 2020 lalu.
Aksi pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan pelaku pada Minggu (10/1/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban yang saat itu sedang belajar online tidak dapat menghindar karena sedang berada di hutan yang sepi untuk mencari sinyal internet.
"Saat itu, korban sedang berada di dataran tinggi agar bisa mendapat sinyal internet untuk daring tugas sekolah. Lalu pelaku datang dan memerkosa korban," kata Misran.
Ia menjelaskan, kasus pencabulan ini mulai terungkap ketika sang Ibu korban melihat anaknya bertengkar dengan pelaku pada Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Suami Kalah Taruhan, Paksa Istri Diperkosa Teman-temannya, Ujungnya Disiram Cairan Asam
Bahkan, pelaku mencekik leher korban ketika berada di rumahnya.
Saat itu, Ibu korban memarahi pelaku dan pelaku langsung pergi.
"Ibu korban bertanya kenapa pelaku mencekiknya. Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada Ibunya bahwa pelaku memaksa untuk berhubungan badan.
Namun, korban menolak hingga pelaku marah dan mencekik leher korban," kata Misran.
Menurut Misran, korban selalu menolak saat diajak berhubungan badan oleh pelaku.
Namun, pelaku tetap memaksa.
Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila nafsu bejatnya tidak terpenuhi.
Korban akhirnya pasrah karena takut akan dibunuh oleh pelaku.
"Sang Ibu tidak terima anaknya dicabuli dan melapor ke Polsek Kelayang. Setelah dilakukan penyelidikan beberapa jam, pelaku berhasil ditangkap," sebut Misran.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Belajar Daring di Hutan Demi Dapat Sinyal, Siswi SMP Diperkosa
(*)