Tahu-tahu Jaminannya Sudah Dilelang, Sri Bintang Pamungkas Gugat Rp 10 Miliar, BCA Beri Sikap Begini

Selasa, 26 Januari 2021 | 10:13
Tribunnews

Kantor BCA

GridHot.ID - Seorang aktivis baru-baru ini menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Gugatan atas BCA ini disebabkan oleh perbuatan melawan hukum.

Hal itu bermula dari pelelangan sertifikat persil wilis, semacam sertifikat atas sebidang tanah.

Baca Juga: Kelabui Bank Amerika Demi Berbisnis dengan Korea Utara, Modus Penipuan Anak Perusahaan Berhasil Dibongkar FBI, Pihak Grup Djarum Katakan Ini

Dikutip dari Kontan.co.id, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mendapat gugatan dari aktivis Sri Bintang Pamungkas atas perbuatan melawan hukum yakni melelang serfikat persil wilis yang dijadikan sebagai jaminan atas kredit kepada bank tersebut.

Tak hanya BCA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II juga turut menjadi tergugat. Gugatan tersebut terdaftar di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Dalam laman PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut berbunyi bahwa kedua tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Antara lain, menyatakan, bahwa persil wilis berikut sertifikatnya adalah hak milik Nyonya Ernalia, yaitu isteri penggugat. Sertifikat persil mana yang pada saat ini berada di bawah penguasaan pihak BCA, sebagai objek hak tanggungan yang seharusnya berakhir pada 2016.

Baca Juga: FBI Sampai Turun Tangan, Perusahaan Ternama Indonesia Ketahuan Tipu Bank Amerika Serikat Demi Bisa Berdagang dengan Korea Utara, Ini Akar Permasalahannya

"Menyatakan menetapkan, bahwa perjanjian perpanjangan kredit yang dilakukan tergugat bersama-sama debitur tanpa pembertahuan, kehadiran dan persetujuan pemberi hak tanggungan adalah bertentangan dengan hukum," demikian bunyi gugatan tertanggal 4 Januari 2021 itu.

Sri Bintangg menuntut para tergugat untuk membayar Rp 10 miliar sebagai ganti rugi. Tuntutan ganti rugi tersebut dikarenakan jaminan terpaksa dijual murah untuk membayar utang debitur, senilai Rp 2 miliar. Kemudian, penantian kembalinya sertifikat hak milik (SHM) persil wilis selama 5 tahun sejak 2016, senilai Rp 1 miliar setahun.

Selain itu, Sri Bintang juga menuntut biaya materiil dan bukan-materiil yang harus dikeluarkan selama satu tahun dengan menyampaikan gugatan dan sidang-sidang di pengadilan negeri, dengan kemungkinan banding dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran senilai Rp 3 miliar.

Bukan itu saja. Sri Bintang juga menuntut para tergugat untuk membayar Rp 100 juta untuk setiap hari penundaan atas putusan pengadilan. Terakhir meminta putusan pengadilan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada proses bantahan, perlawanan atau banding.

Baca Juga: PPATK Akhirnya Bongkar Alasannya Blokir 89 Rekening Bank Anggota FPI: Uang Ini yang Akan Menunjukkan...

Atas gugatan tersebut, manajemen BCA pun angkat bicara. Ketika dihubungi Kontan.co.id, Direktur BCA Santoso Liem mengatakan pihaknya telah menjalan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar mengenai adanya gugatan terhadap BCA atas pelelangan sertifikat persil wilis, dapat kami sampaikan bahwa BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya, Senin (25/1/2021).

Baca Juga: Mantan Sekretaris Umum Kena Imbas Keputusan FPI Jadi Ormas Terlarang, Munarman Pasrah Rekening Diblokir Negara Padahal Semua Uang untuk Biaya Berobat Ibunya Ada di Sana

Namun demikian, BCA tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum BCA yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulSri Bintang Pamungkas gugat BCA Rp 10 miliar, begini respons manajemen BCA(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kontan.co.id