Laporan Wartawan GridHot, Desy Kurniasari
GridHot.ID - Seorang pecatan polisi melakukan aksi yang meresahkan warga.
Pasalnya, ia melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang dengan mengaku masih menjadi anggota kepolisian.
Dilansir GridHot dari PMJNews.com,Sarif Hendrawan alias Hendra berpura-pura sebagai anggota kepolisian dengan berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) untuk melakukan aksi penipuan dan penggelapan uang.
Pelaku juga berhasil ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (22/1/2021) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Diketahui Hendrawan dulunya merupakan seorang anggota polisi aktif, dan sampai akhirnya diberikan sanksi desersi.
"Kamu dulu anggota polisi ?," tanya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada pelaku, Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (28/1/2021).
"Ya pak," jawab pelaku. "Kamu dinas dimana ?," tanya Yusri lagi. "Dinas di Polda Sulawesi Selatan," jawab pelaku.
"Pelaku ini dulunya adalah anggota polisi aktif di Polda Sulsel, dan dia diberikan sanksi desersi karena tidak pernah masuk saat dinas di sana," terang Yusri.
Kombes Yusri kembali mengungkapkan, saat ini pelaku diketahui sebagai pengangguran dan bukan sebagai anggota kepolisian lagi.
"Pelaku saat ini tidak punya kesibukan lagi alias pengangguran," sambungnya.
Sementara itu, melansir Wartakotalive.com, korban lain dari aksi penipuan polisi gadungan, RMF (34), masih ditelusuri polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, polisi masih menyelidiki kasus penipuan polisi gadungan tersebut yang mengaku berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
RMF diketahui mantan polisi yang mengalami desersi atau diberhentikan tidak hormat pada 2018 lalu. Pangkat terakhirnya adalah Briptu dan berdinas di Polda Sumatera Selatan.
"Karena diduga sejak itu, ia beraksi melakukan penipuan ke korban lain. Saat ini baru ada satu korban yang melapor, dan diduga masih ada korban lainnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Nipunya Kebangetan! Masih 21 Tahun Ngaku Berpangkat Kolonel, Ini Motif RY Jadi Marinir Gadungan
Polisi gadungan, RMF dibekuk aparat Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (22/1/2021).
RMF mengaku berpangkat ajun komisaris besar polisi (AKBP) telah menipu korbannya hingga mengeruk uang Rp 140 juta.
Pemuda pengangguran itu diketahui sudah menipu seorang pengusaha rental mobil di Jakarta Timur yakni S pada 2020.
RMF merupakan mantan polisi yang mengalami desersi atau diberhentikan tidak hormat pada 2018. Pangkat terakhirnya Briptu dan berdinas di Polda Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, modus penipuan RMF mengaku sebagai perwira polisi berpangkat AKBP bernama Hendra yang berdinas di Mabes Polri.
Untuk meyakinkan korbannya, RMF mengenakan seragam dinas kepolisian lengkap dengan pangkat AKBP dan senjata airsoft gun saat menemui korban.
"Ia juga mengaku memiliki jaringan di Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF)," kata Yusri Yunus.
"Dengan jaringannya itu, RMF menawarkan kepada korban untuk mendapatkan pinjaman dana usaha sebesar Rp 3 miliar dengan syarat agunan sertifikat properti," katanya lagi.
Saat itu, kata Yusri, korban tidak memiliki sertifikat properti untuk diagunkan.
"Kemudian tersangka RMF berjanji membantu korban membeli unit Apartemen di Bassura city seharga Rp 700 Juta agar sertifikatnya bisa diagunkan untuk mendapat dana Rp 3 miliar," ucapnya.
Syarat pembelian apartemen, kata Yusri, tersangka meminta korban membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp150 juta.
"Atas bujuk rayu tersangka RMF, korban akhirnya menyerahkan uang dua kali pada 2020, yang totalnya sebesar Rp 140 juta," kata Yusri.
Namun sejak menerima uang itu, RMF menghilang dan mulai sulit dihubungi. Kemudian, pada 21 Januari 2021, korban melakukan pengecekan di bank ternyata bank dunia itu tidak benar bisa memberikan pinjaman secara langsung kepada individu.
"Selanjutnya korban juga melakukan pengecekan terhadap tersangka RMF, apakah benar merupakan polisi berpangkat AKBP yang berdinas di Mabes Polri," katanya.
Dari hasil pengecekan indentitas tersangka, ternyata RMF bukan anggota polisi yang berpangkat AKBP dan berdinas di Mabes Polri.
"Karenanya korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam waktu kurang dari dua hari, tersangka berhasil kami amankan dari Kelapa Gading Jakarta Utara pada 22 Januari," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah pakaian dinas kepolisiam lengkap dengan pangkat dan atributnya, senjata airsoftgun, dan uang tunai puluhan juta rupiah.
"Tersangka sempat membelikan uang hasil kejahatannya sebuah mobil," kata Yusri.
Berdasarkan penyelidikan, RMF mantan polisi yang dipecat karena desersi atau tidak masuk kerja dalam waktu tertentu.
"Dinas terakhirnya di Polda Sumsel dan dipecat dengan tidak hormat pada 2018," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Yang ancaman hukumannya hingga 8 tahun penjara," kata Yusri Yunus. (*)