Ancaman serius bagi kebebasan
Armada Ketujuh Angkatan Laut AS mengatakan, klaim maritim yang melanggar hukum di Laut China Selatan menimbulkan ancaman serius bagi kebebasan navigasi dan penerbangan.
Termasuk, kebebasan perdagangan bebas dan perdagangan tanpa hambatan, serta kebebasan peluang ekonomi bagi negara-negara pesisir Laut China Selatan.
AS menantang klaim maritim yang berlebihan di seluruh dunia, terlepas dari identitas penggugat.
Hukum laut internasional sebagaimana tercermin dalam Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur hak-hak dan kebebasan tertentu serta penggunaan laut yang sah lainnya untuk semua negara.
Sebelum berlayar di Laut China Selatan, kapal perusak berpeluru kendali kelas Arleigh Burke USS John S. McCain melakukan transit rutin melalui Selat Taiwan, jalur air yang memisahkan China dan Taiwan.
Pelayaran oleh USS John S. McCain "menunjukkan komitmen Amerika Serikat terhadap Indo-Pasifik yang bebas dan terbuka," kata Armada Ketujuh Angkatan Laut AS.(*)