Gridhot.ID -Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan profil sosok 'King Maker' ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun sosok 'King Maker' muncul dalam kasus korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.
Melansir Tribunnews.com,MAKI juga menagih janji KPK ihwal penanganan laporan dugaan keterlibatan 'King Maker'dalam pusaran kasus tersebut.
"Saya datang ke KPK ini untuk nagih berkaitan dengan 'King Maker', sekaligus saya menyerahkan profil King Maker yang lebih rinci," ucap Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Ia mengultimatum KPK dengan gugatan praperadilan jika laporan yang disampaikannya tidak kunjung ditindaklanjuti.
Boyamin memberi waktu selama satu bulan agar KPK bekerja mengusut sosok 'King Maker' tersebut.
"Karena sudah mengerucut, maka saya berikan timeline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke praperadilan," kata dia.
Boyamin mengaku telah mengetahui siapa sosok 'King Maker'tersebut.
Menurutnya, sosok itu merupakan aparat penegak hukum yang saat ini masih aktif.
Hanya saja Boyamin enggan menyebut nama secara gamblang.
"Nanti di Praperadilan aku buka. 'King Maker' dari unsur penegak hukum dan jabatannya tinggi. Oknum penegak hukum yang jabatannya tinggi. Itu berdasarkan versi dari salah satu saksi yang diproses ke pengadilan," kata Boyamin.
Sebelumnya, KPK berjanji bakal mendalami sosok 'King Maker' dalam pusaran kasus suap kasus pengurusan fatwa MA untuk kepentingan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Terlebih salah satu terdakwa dalam kasus ini, Jaksa Pinangki telah terbukti bersalah dan dihukum 10 tahun penjara.
"Kami akan mendalami dulu karena kami tidak menangani perkara itu. Itu semua yang terungkap di persidangan untuk perkaranya Pinangki," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Sebagaimana diketahui, sosok 'King Maker' ini sebelumnya dinilai majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta benar adanya.
'King Maker' diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.
Dalam sidang vonis Jaksa Pinangki, Senin (8/2/2021) malam, keberadaan 'King Maker' terbukti berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi percakapan WhatsApp yang isinya telah dibenarkan oleh Pinangki, saksi Anita Dewi Anggraeni Kolopaking serta saksi Rahmat.
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok King Maker," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).
Isi percakapan Jaksa Pinangki dengan Anita Kolopaking yang menyebut kata 'bapakmu' dan 'bapakku' terungkap.
Dikutip dari Surya.co.id, percakapan itu terlihat dalam bukti printout 200 halaman yang telah diserahkan MAKI ke KPK.
Salah satu percakapan yang diungkapkan Boyamin adalah sebagai berikut:
Pinangki: Bapak saya ke berangkat ke puncak tadi siang ini jam 12
Anita Kolopaking: Pantesan bapak jadi tidak bisa hadir
Pinangki: Bukan itu juga Bu
Pinangki: Karena King Maker belum clear juga.
Percakapan tersebut sebagai bukti pertanggungjawaban kepada publik terkait istilah 'Bapakku dan Bapakmu' dan 'King Maker'.
"Maka bersama ini dipublikasikan foto dari printout sebuah narasi yang diduga percakapan melalui sarana WA HP (WhatsApp handphone) antara PSM dan ADK." kata Boyamin lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews, Senin (21/9/2020).
"Bahwa printout seluruh dokumen terdiri 200 halaman tersebut telah diserahkan kepada KPK. Dan kami telah melakukan penjelasan kepada KPK disertai tambahan dokumen lain dan analisa yang relevan pada Hari Jumat tanggal 18 September 2020," tuturnya.
MAKI berharap semua bukti yang dilampirkan ke KPK bisa jadi rujukan bagi penegak hukum terkait dalam penanganan suap ini.
(*)