Find Us On Social Media :

Bisa Bikin Kecewa dalam Sekejap Mata, KPK Temukan Pemotongan Intensif Nakes, Besarannya Tak Tanggung-tanggung

Belasan tenaga kesehatan di RSUD dr. Pirngadi berunjuk rasa menuntut pembayaran insentif Covid-19 yang belum diterima sejak Mei 2020.

GridHot.ID - Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) 2021 batal dipangkas.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi justru menemukan informasi mengejutkan.

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.

Baca Juga: Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Hukuman Mati, Begini Kata KPK

“Sampai saat ini, belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes, dengan demikian insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani.

Askolani menyampaikan pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 secara menyeluruh.

Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes masih sama seperti yang diberikan tahun 2020.

Baca Juga: Totalnya Rp 8,7 Miliar, Inilah Rincian Barang Gratifikasi dari Raja Salman untuk Presiden Jokowi, KPK: Telah Diserahkan Kepada Kementerian Keuangan

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).