Find Us On Social Media :

Bisa Bikin Kecewa dalam Sekejap Mata, KPK Temukan Pemotongan Intensif Nakes, Besarannya Tak Tanggung-tanggung

Belasan tenaga kesehatan di RSUD dr. Pirngadi berunjuk rasa menuntut pembayaran insentif Covid-19 yang belum diterima sejak Mei 2020.

GridHot.ID - Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) 2021 batal dipangkas.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi justru menemukan informasi mengejutkan.

Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, besaran insentif nakes dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali.

Baca Juga: Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dinilai Layak Dituntut Hukuman Mati, Begini Kata KPK

“Sampai saat ini, belum ada perubahan kebijakan mengenai insentif nakes, dengan demikian insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani.

Askolani menyampaikan pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi dalam menetapkan detail alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Pandemi Covid-19 secara menyeluruh.

Dengan keputusan tersebut, maka besaran insentif nakes masih sama seperti yang diberikan tahun 2020.

Baca Juga: Totalnya Rp 8,7 Miliar, Inilah Rincian Barang Gratifikasi dari Raja Salman untuk Presiden Jokowi, KPK: Telah Diserahkan Kepada Kementerian Keuangan

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau manajemen rumah sakit atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.

“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Ipi mengatakan, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Baca Juga: Bakal Bikin Hadi Tjahjanto Sunggingkan Senyuman, TNI Berhasil Kalahkan Presiden dan Polri, Anak Buah Sang Panglima Jadi Institusi Paling Dipercaya

Adapun permasalah itu, yakni risiko inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lalu, ada juga proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan yang dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pukul Sipir Rutan KPK Gegara Masalah Renovasi Kamar Mandi, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kini Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Saya Lihat Ini Blaming

Atas permasalahan tersebut, kata Ipi, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).

KPK, menurut dia, juga menyarankan pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah.

“Pembayaran insentif dan santunan yang dilakukan secara langsung kepada nakes atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19,” ucap Ipi.

Baca Juga: Di Hadapan KPK, Edhy Prabowo Ngaku Memang Hobi Tenggak Wine, Langsung Ngegas Bantah Hobinya Dibeli Pakai Duit Haram Hasil Suap Ekspor Benur

Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, Ipi mengatakan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes.

Ipi menyebut, insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Baca Juga: Usut Dugaan Bancakan Korupsi Bansos Eks Menteri Juliari Batubara, KPK Pakai Strategi 'Makan Bubur dari Pinggir', Begini Penjelasan Ali Fikri

“Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ucap dia. (*)