Saat diperiksa, Praka MS mengaku menjual ratusan amunisi itu untuk keperluan warga yang ingin berburu.
Praka MS menjual 600 butir peluru kepada warga berinisial AT.
Selanjutnya AT menjual kembali ratusan amunisi itu kepada J yang diduga kuat menjual kembali ke KKB Papua.
AT dan J saat ini telah ditahan di sel tahanan Mapolresta Pulau Ambon dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penjualan amunisi yang dilakukan Praka MS kepada AT tidak dilakukan per butir, tapi dalam jumlah yang sudah ditentukan.
Dari penjualan amunisi itu, Praka MS mendapat keuntungan hingga jutaan rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, Praka MS menjual amunisi kepada AT dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.