Komandan Dandenpom XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul pun menyesalkan adanya anggota TNI terlibat dalam kasus tersebut.
"Kita juga sangat menyesalkan masih ada prajurit yang seperti ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Terkait kasus itu, Paul mengatakan pimpinan TNI AD telah memberikan perhatiannya secara khusus sehingga yang bersangkutan akan dihukum dengan berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlalu.
Kodam Pattimura memastikan Praka MS akan dipecat dari militer dan terancam hukuman penjara atas perbuatannya itu.
"Apapun tujuannya, anggota TNI yang jual senjata hukumannya dipecat," ujarnya.
Melansir Tribun Timur, Praka MS adalah Wakil Komandan Regu (Wadanru) 1 Ton I Regu I Kipan B 733/Masariku.