Find Us On Social Media :

Trik Liciknya Curi Amunisi dari Kesatuan Terbongkar, Praka MS Ngaku Tak Tahu 600 Peluru yang Dijual Bakal Sampai ke Tangan KKB Papua, Kodam Pattimura: Apapun Tujuannya Hukuman Dipecat

Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Polresta Pulau Ambon terkait keterlibatan salah seorang oknum TNI dalam bisnis penjualan amunisi ke warga sipil, Selasa (23/2/2021).

Komandan Dandenpom XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul pun menyesalkan adanya anggota TNI terlibat dalam kasus tersebut.

"Kita juga sangat menyesalkan masih ada prajurit yang seperti ini," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Terkait kasus itu, Paul mengatakan pimpinan TNI AD telah memberikan perhatiannya secara khusus sehingga yang bersangkutan akan dihukum dengan berat sesuai ketentuan undang-undang yang berlalu.

Baca Juga: Ganjaran Setimpal untuk Pengkhianat Negara, 2 Oknum Polisi yang Ketahuan Jual Senjata dan Amunisi ke KKB Papua Terancam Hukuman Mati, Ini Identitasnya

Kodam Pattimura memastikan Praka MS akan dipecat dari militer dan terancam hukuman penjara atas perbuatannya itu.

"Apapun tujuannya, anggota TNI yang jual senjata hukumannya dipecat," ujarnya.

Melansir Tribun Timur, Praka MS adalah Wakil Komandan Regu (Wadanru) 1 Ton I Regu I Kipan B 733/Masariku.