Find Us On Social Media :

Nikmati Duit Rp 51 Juta yang Nyasar ke Rekeningnya, Makelar Mobil Asal Surabaya Ini Harus Gigit Jari Itikad Baiknya Cicil Kembalikan Dana Ditolak Mentah-mentah, Kuasa Hukum: Klien Kami Mampunya Mengangsur

Gara-gara menggunakan uang Rp 51 juta yang salah ditransfer padanya, Ardi Pratama (29) harus meringkuk di balik jeruji tahanan.

Hal itu terjadi, setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020 lalu.

Pihak BCA yang merasa mengalami kerugian akhirnya melaporkannya ke polisi pada Agusutus 2020.

Kemudian, pada bulan Oktober 2020 Ardi dipanggil polisi dengan status saksi, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

Baca Juga: Bikin Geger Satu Kantor, Viral Istri Sah Labrak Pegawai Bank Plat Merah: Bapakmu Tidak Tahu Kau Menikah!

"Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan," kata R Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi.

Saat ini, kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.

Kembalikan uang dengan dicicil tapi ditolak

Kata Hendrix, kliennya saat itu menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil. Namun, ditolak BCA.

Baca Juga: Nafsu Duniawinya Tak Tertahan, Nasib Pegawai Bank Ini Justru Apes Usai Terjebak Iming-iming Emas Batangan dari Dukun Palsu, Uang Puluhan Juta pun Melayang

"Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar)," ujarnya.

Kemudian pada awal April 2020, kliennya medapat surat somasi kedua dan mendesak agar uang tresebut segera dikembalikan.